Adsensecamp

ARTIKEL TERBARU

PENGERTIAN DAN DEFINISI SEPUTAR IMB

Untuk memudahkan pemahaman terhadap ketentuan dalam peraturan bangunan dan rencana kota, maka saya berusaha untuk memberikan pengertian / definisi berdasar kepada pasal pengertian yang terdapat dalam peraturan terkait maupun dalam bahasa bebas agar mudah dimengerti/ difahami.

1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan membangun.

2. IPB (Izin Penggunaan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan fungsi perlengkapan bangunan.

3. KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB ( yaitu 5 tahun untuk bangunan Non Rumah Tinggal dan 10 tahun untuk bangunan Rumah Tinggal ) dan telah dilakukan pengkajian bangunan oleh konsultan pengkaji bangunan serta dinilai memenuhi persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.

4. Sertifikat Layak Huni adalah sertifikat yang diterbitkan untuk bangunan setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan fungsi perlengkapan bangunan (Sertifikat Layak Fungsi ini menggantikan IPB dan KMB, sesuai dengan Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung )

5. Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, merubah, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan atau bangun-bangunan.

6. Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia.

7. Bangun-bangunan adalah perwujudan fisik arsitektur yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia.

8. Peruntukan adalah ketetapan guna fungsi ruang dalam lahan/lingkungan tertentu yang ditetapkan dalam rencana kota. Peruntukan lokasi ini menentukan jenis-jenis bangunan yang dapat didirikan pada lokasi tersebut.

9. Bangunan Tunggal adalah bangunan yang harus memiliki jarak bebas dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping dan belakang.

10. Bangunan Deret/ Rapat adalah bangunan yang diperbolehkan rapat dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping.

11. GSJ (Garis Sempadan Jalan) adalah garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.

12. GSB (Garis Sempadan Bangunan) adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan kearah GSJ yang ditetapkan dalam rencana kota.

13. Jarak Bebas Samping adalah ruang terbuka minimal pada sisi samping bangunan terhadap GSB dan batas perpetakan/ pekaranga, yang harus dipenuhi sesuai jenis peruntukan dalam rencana kota.

14. Jarak Bebas Belakang adalah ruang terbuka minimal pada sisi belakang bangunan terhadap batas pekarangan dengan panjang ruang tertentu, yang harus dipenuhi sesuai jenis peruntukan dalam rencana kota.

15. KDB (Koefisien Dasar Bangunan) adalah angka prosentase perbandingan jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan.

16. KLB (Koefisien Lantai Bangunan) adalah angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan.

17. Perpetakan atau Kapling adalah bidang tanah yang ditetapkan ukuran dan batas-batasnya sebagai satuan-satuan yang sesuai dengan rencana kota.

18. Daerah Perencanaan adalah bagian lahan/ pekarangan yang terletak dalam satuan perpetakan atau terletak didalam batas-batas perpetakan dan atau dibelakang GSJ.

19. Ketinggian Bangunan adalah jumlah lapis bangunan yang dihitung dari dari permukaan tanah atau dari lantai dasar bangunan.

20. Bangunan Rendah adalah bangunan dengan ketinggian bangunan sampai dengan 4 lapis.

21. Bangunan Sedang adalah bangunan dengan ketinggian bangunan 5 sampai dengan 8 lapis.

22. Bangunan Tinggi adalah bangunan dengan ketinggian bangunan diatas 8 lapis.

23. Peruntukan Wisma adalah jenis peruntukan lokasi tanah/ lahan yang dapat didirikan bangunan untuk penggunaan rumah/ tempat tinggal. Jenis peruntukan Wisma dapat berupa jenis peruntukan :

      -  WBS (Wisma Besar, atau

      -  WSD (Wisma Sedang), atau

      -  WKC (Wisma Kecil), atau

      -  WTm (Wisma Taman), atau

      -  WFL (Wisma Flat),

      -  WSN (Wisma Susun), yang dapat didirikan Rumah Susun Murah, atau Apartemen, Condominium dengan ketinggian 4 lantai atau lebih sesuai batasan yang ditetapkan dan rencana kota.

24. Peruntukan Karya Pekantoran (Kkt) adalah jenis peruntukan tanah/ lokasi yang dapat didirikan bangunan Kantor/ Perkantoran atau sejenisnya.

25. Peruntukan Karya Perdagangan (Kpd) adalah jenis peruntukan tanah/ lokasi yang dapat didirikan bangunan Toko/ Pertokoan atau sejenisnya.

26. Banyak jenis-jenis peruntukan lain, seperti WKT (Wisma Kantor), WDG (Wisma Dagang), KIN (Karya Industri), KPG (Karya Pergudangan), SPD (Suka Sarana Pendidikan), SSK (Suka Sarana Kesehatan), SRO (Suka Rekreasi dan Olah Raga),PHT (Penyempurna Hijau Taman), dsb.

27. SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) adalah Surat Izin dari Gubernur untuk penggunaan tanah bagi bangunan bila kepemilikan tanah yang luasnya 5.000 M2 atau lebih.

28. SIBP (Surat Izin Bekerja Perencana) adalah Surat Izin Bekerja bagi perencana, direksi pengawas atau pengkaji bangunan untuk dapat melakukan pekerjaan profesinya diwilayah DKI Jakarta.  

Share/Bookmark

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...