Adsensecamp

ARTIKEL TERBARU

IMB KOTA BANDUNG

A. Dasar Hukum

    * Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
    * Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
    * Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 549 Tahun 1998 tentang Harga Dasar Bangunan dari Tarif Ongkos Bongkar Bangunan.

 B. Persyaratan.

    * Mengisi dan menandatangani formulir permohonan;
    * Photo copy bukti pemilikan tanah;
    * Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum;
    * Surat Pernyataan/Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya;
    * Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan;
    * Izin Rencana Penggunaan Lahan dan atau arahan teknis Pemanfaatan Ruang Kota;
    * Gambar rencana arsitek bangunan skala 1 : 100 (4x);
    * Gambar dan perhitungan kontruksi beton/baja apabila bertingkat (2x);
    * Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb;
    * Photo Copy KTP;
    * PBB tahun terakhir dan persyaratan lain yang dipandang perlu (misalnya hasil penelitian tanah, AMDAL, Izin lokasi, dsb).

C. Mekanisme

    * Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Umum Satu Atap;
    * Petugas loket meneliti kelengkapan data;
    * Pencatatan dalam buku registrasi;
    * Peninjauan lapangan oleh Tim IMB;
    * Rapat evaluasi;
    * Perhitungan biaya retribusi;
    * Pemetaan dan penomoran bangunan;
    * Pemohon membayar retribusi di loket Bank Jabar;
    * Penerbitan IMB;
    * Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap

D. Jangka Waktu Penyelesaian

    * Maksimal 12 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan

E. Biaya yang diperlukan
Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 1998
Bangunan-bangunan yang harus dikeluarkan Ijin nya antara lain:

    * Pagar
    * SPBU
    * IPA
    * Sumur
    * Reservoir
    * Menara
    * Kolam Renang
    * Turap
    * Jembatan
    * Bangunan
    * Bangunan Reklame
    * Lapangan Olah Raga
    * Perkakas Halaman
    * Instalasi / Utilitas

Biaya IMB Ijin Mendirikan Bangunan di Kota Bandung
Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Bangunan

    * Bangunan 1 (satu) lantai     : Luas x Tarif Dasar x 1%
    * Bangunan > 1 (satu) lantai  : Luas x Tarif Dasar x Koefisien x 1%
    * Perbaikan Bangunan           : Luas x Tarif Dasar x 0,5%
    * Pembongkaran Bangunan Bongkar : Luas x Tarif Ongkos


Share/Bookmark

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...