A. Dasar Hukum
* Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
* Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
* Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 549 Tahun 1998 tentang Harga Dasar Bangunan dari Tarif Ongkos Bongkar Bangunan.
B. Persyaratan.
* Mengisi dan menandatangani formulir permohonan;
* Photo copy bukti pemilikan tanah;
* Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum;
* Surat Pernyataan/Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya;
* Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan;
* Izin Rencana Penggunaan Lahan dan atau arahan teknis Pemanfaatan Ruang Kota;
* Gambar rencana arsitek bangunan skala 1 : 100 (4x);
* Gambar dan perhitungan kontruksi beton/baja apabila bertingkat (2x);
* Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb;
* Photo Copy KTP;
* PBB tahun terakhir dan persyaratan lain yang dipandang perlu (misalnya hasil penelitian tanah, AMDAL, Izin lokasi, dsb).
C. Mekanisme
* Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Umum Satu Atap;
* Petugas loket meneliti kelengkapan data;
* Pencatatan dalam buku registrasi;
* Peninjauan lapangan oleh Tim IMB;
* Rapat evaluasi;
* Perhitungan biaya retribusi;
* Pemetaan dan penomoran bangunan;
* Pemohon membayar retribusi di loket Bank Jabar;
* Penerbitan IMB;
* Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap
D. Jangka Waktu Penyelesaian
* Maksimal 12 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan
E. Biaya yang diperlukan
Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 1998
Bangunan-bangunan yang harus dikeluarkan Ijin nya antara lain:
* Pagar
* SPBU
* IPA
* Sumur
* Reservoir
* Menara
* Kolam Renang
* Turap
* Jembatan
* Bangunan
* Bangunan Reklame
* Lapangan Olah Raga
* Perkakas Halaman
* Instalasi / Utilitas
Biaya IMB Ijin Mendirikan Bangunan di Kota Bandung
Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Bangunan
* Bangunan 1 (satu) lantai : Luas x Tarif Dasar x 1%
* Bangunan > 1 (satu) lantai : Luas x Tarif Dasar x Koefisien x 1%
* Perbaikan Bangunan : Luas x Tarif Dasar x 0,5%
* Pembongkaran Bangunan Bongkar : Luas x Tarif Ongkos
* Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
* Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
* Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 549 Tahun 1998 tentang Harga Dasar Bangunan dari Tarif Ongkos Bongkar Bangunan.
B. Persyaratan.
* Mengisi dan menandatangani formulir permohonan;
* Photo copy bukti pemilikan tanah;
* Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum;
* Surat Pernyataan/Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya;
* Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan;
* Izin Rencana Penggunaan Lahan dan atau arahan teknis Pemanfaatan Ruang Kota;
* Gambar rencana arsitek bangunan skala 1 : 100 (4x);
* Gambar dan perhitungan kontruksi beton/baja apabila bertingkat (2x);
* Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb;
* Photo Copy KTP;
* PBB tahun terakhir dan persyaratan lain yang dipandang perlu (misalnya hasil penelitian tanah, AMDAL, Izin lokasi, dsb).
C. Mekanisme
* Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Umum Satu Atap;
* Petugas loket meneliti kelengkapan data;
* Pencatatan dalam buku registrasi;
* Peninjauan lapangan oleh Tim IMB;
* Rapat evaluasi;
* Perhitungan biaya retribusi;
* Pemetaan dan penomoran bangunan;
* Pemohon membayar retribusi di loket Bank Jabar;
* Penerbitan IMB;
* Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap
D. Jangka Waktu Penyelesaian
* Maksimal 12 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan
E. Biaya yang diperlukan
Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 1998
Bangunan-bangunan yang harus dikeluarkan Ijin nya antara lain:
* Pagar
* SPBU
* IPA
* Sumur
* Reservoir
* Menara
* Kolam Renang
* Turap
* Jembatan
* Bangunan
* Bangunan Reklame
* Lapangan Olah Raga
* Perkakas Halaman
* Instalasi / Utilitas
Biaya IMB Ijin Mendirikan Bangunan di Kota Bandung
Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Bangunan
* Bangunan 1 (satu) lantai : Luas x Tarif Dasar x 1%
* Bangunan > 1 (satu) lantai : Luas x Tarif Dasar x Koefisien x 1%
* Perbaikan Bangunan : Luas x Tarif Dasar x 0,5%
* Pembongkaran Bangunan Bongkar : Luas x Tarif Ongkos
0 comments:
Post a Comment