Adsensecamp

ARTIKEL TERBARU

IMB KOTA MAKASAR

PERSYARATAN
1.Persyaratan administrasi
  a.Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
  b.Fotokopi bukti surat kepemilikan/penguasaan tanah.
  c.Fotokopi lunas PBB tahun berjalan.
  d.Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga.
  e.Surat pernyataan pemohon bahwa lokasi/tanah tidak dalam keadaan sengketa dan diketahui lurah dan camat setempat.
  f.Gambar rencana bangunan dan perhitungan konstruksi 5 rangkap dengan melampirkan Surat Izin Perencana Bangunan (SIPB).
  g.Pas Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

Kantor Pelayanan Perizinan akan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon sebagaimana dimaksud dan apabila telah memenuhi persyaratan, maka paling lambat 2 hari setela menerima berkas pemohon Kantor Pelayanan Perizinan melanjutkan berkas permohonan kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan melakukan peninjauan lapangan dengan memperhatikan syarat-syarat teknis sebagai berikut :
1.Persyaratan Arsitektur
  a.Situasi tata letak bangunan.
  b.Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
  c.Bentuk ukuran dan perlengkapan ruang yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan umum.
  d.Tata ruang luar termasuk saluran pembuangan, peresapan air hujan dan jalan jembatan.
  e.Persentase luas lantai terhadap persil/pekarangan berdasarkan kepentingan kesehatan, lingkungan, dan pencegahan kebakaran.
  f.Mencegah gangguan pandangan lalu lintas, kemanan dan keselamatan umum, serta pencemaran lingkungan.
  g.Petunjuk persyaratan khusus menurut klasifikasi penggunaan bangunan-bangunan umum, perniagaan, pendidikan, industri, kelembagaan, rumah tangga, dan bangunan yang diklasifikasi khusus (TNI, otorita, pemerintahan pusat).
2.Persyaratan Struktur
  a.Sistem konstruksi untuk bangunan satu lantai, bertingkat, dan bangunan dengan konstruksi khusus.
  b.Bahan konstruksi dari kayu, baja, beton, dan sejenisnya.
  c.Ketahanan konstruksi terhadap gempa, api, air, dan cuaca.
3.Persyaratan Mekanikal dan Elektrikal
  a.Jaringan air bersih, air kotor, dan jaringan pembuangan air hujan.
  b.Instalasi listrik dan perlengkapannya.
  c.Instalasi telekomunikasi/telepon.
  d.Instalasi penangkal petir.

Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan  dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan salah satu lampiran rekomendasi. Kantor pelayanan perizinan menerima rekomendasi dan pengantar Surat Tanda Setoran (STS) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang terdiri dari 3 rangkap sebagai berikut:
1.Rekomendasi asli sebagai arsip kantor pelayanan perizinan kota Makasar.
2.Masing-masing salinan rekomendasi untuk :
  -Salinan pertama disampaikan kepada pemohon.
  -Salinan kedua sebagai arsip pada unit teknis yang bersangkutan.

Kantor pelayanan perizinan akan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa kantor pos atau telepon bahwa berkasnya telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan pemohon diundang untuk memenuhi kewajibannya. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, pemohon memenuhi kewajiban dengan membayar biaya izin. Biaya disetorkan kepada rekening pemegang kas daerah melalui loket yang tersedia pada kantor pelayanan perizinan.

Bukti pembayaran dalam bentuk Surat Tanda Setoran (STS) disampaikan kepada dinas teknis secara berkala. Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin, maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1x24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon. Izin diterbitkan sebanyak 4 (empat) rangkap untuk kepentingan sebagai berikut:
a.Asli untuk pemohon yang bersangkutan.
b.Salinan satu untuk dinas teknis yang bersangkutan.
c.Salinan dua untuk camat/lurah yang bersangkutan.
d.Salinan tiga untuk arsip.

Tarif Retribusi
1.Rumah tinggal tidak bertingkat Rp 8.600/m².
2.Rumah tinggal bertingkat Rp 11.400/m².
3.Teras Rp 3.200/m².
4.Pagar yang tingginya kurang 1,5 m Rp 1.800/m².
5.Pagar yang tingginya lebih dari 1,5 m Rp 3.200/m².
6.Selain hal di atas ada tambahan biaya untuk papan IMB Rp 75.000,00; leges Rp 25.000,00; dan perizinan Rp 50.000,00.

Waktu Pemrosesan
Proses penyelesaian IMB selambat-lambatnya 12 hari kerja setelah ketentuan berkas dilengkapi pemohon.



Share/Bookmark Read More..

IMB KOTA MEDAN

DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN IMB
1.Peraturan Daerah Kota Medan No 35 tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 4 Tahun 2001 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelaksanaan Perda tersebut diatur melalui Keputusan Walikota Medan No 34 Tahun 2002 tentang pelaksanaa Perda No 9/2002 dan Keputusan Walikota Medan No 62 tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No 9 tahun 2002.
2.IMB adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan yang wajib dimiliki oleh pemohon untuk mendirikan bangunan di dalam wilayah administratif Kota Medan. IMB diberikan dengan tujuan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota.
3.Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk menggali, menimbun, meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan, memperbaiki/renovasi dan menambah bangunan.
4.IMB dibuat berdasarkan rencana kota dan memuat penjelasan mengenai hal berikut:
  a.Bentuk dan ukuran persil.
  b.Alamat persil.
  c.Jalan dan rencana jalan di sekeliling persil.
  d.Penggunaan bangunan dan jumlah lantai.
  e.Peruntukan tanah di atas persil.
  f.Garis-garis sempadan.
  g.Arah mata angin.
  h.Skala gambar.
  i.Tanah yang dikosongkan untuk rencana jalan dan sarana utilitas umum lainnya.
  j.Biaya retribusi KRP.

PERSYARATAN
Permohonan IMB ditujukan kepada Walikota Medan c/q Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1.Persyaratan administrasi
a.Pengiian formulir surat permohonan IMB.
b.Fotokopi KTP yang masih berlaku.
c.Fotokopi SPTT dan pelunasan PBB tahun terakhir.
d.Fotokopi hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, antara lain :
  -Fotokopi sertifikat yang dilegalisir oleh BPN ataupun notaris
  -Fotokopi akta jual beli notaris/camat, akta yang dikeluarkan oleh camat dilegalisir oleh camat.
  -Asli surat tidak silang sengketa yang dikeluarkan oleh lurah dan diketahui oleh camat setempat, bagi surat tanah yang bukan sertifikat dan SK camat.
  -Asli rekomendasi dari bank bagi tanah yang sedang diagunkan.
e.Rekomendasi dari instansi terkait untuk pembangunan tempat ibadah, tempat persemayaman mayat, SPBU, dan pendidikan.
f.Asli surat kuasa, akta perusahaan, surat keputusan instansi bagi pemohon yang bukan pemilik tanah (atas nama pemilik tanah).
g.Keterangan situasi bangunan (KSB).
2.Persyaratan teknis
a.Gambar rencana bangunan 3 rangkap:
  -Denah, site plan.
  -Tampak depan & samping.
  -Potongan (memanjang dan melintang).
  -Gambar konstruksi (pondasi, sloof, kolom, balok, lantai, tangga, rencana atap/kap), kecuali untuk bangunan rumah tempat tinggal 1 lantai.
  -Sumur resapan, septic tank, dan bak kontrol.
  -Untuk bangunan pagar: denah, tampak potongan, dan situasi.
b.Perhitungan konstruksi yang dibuat oleh konsultan dan ditandatangani oleh perencana, bagi bangunan dengan;
  -Bentangan balok lebih dari  6 m.
  -Ketinggian 2 lantai atau lebih bagi bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum.
  -Ketinggian bangunan lebih dari 3 lantai.
  -Konstruksi baja atau kayu yang bentangnya lebih dari 12 meter.
  -Konstruksi baja atau kayu dengan tinggi tiang/kolom lebih dari 6 meter per lantai
c.Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk bangunan tower/menara, tangki, gapura/tugu, cerobong asap, serta renovasi bangunan.
3.Keterangan situasi bangunan
Untuk mengetahui tata letak bangunan pada suatu persil sesuai dengan rencana kota yang memuat bentuk dan ukuran persil, alamat persil, jalan dan rencana jalan, peruntukan tanah, jenis bangunan, letak bangunan, garis-garis sempadan, tinggi dan jumlah lantai, arah mata angin dan skala gambar, yang permohonannya dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a.Gambar rencana arsitektur 2 rangkap.
b.Fotokopi surat tanah dan dilengkapi surat keterangan tidak ada sengketa.
c.Fotokopi KTP pemohon.
d.Mengisi formulir yang telah disediakan dinas terkait.

PENOLAKAN PERMOHONAN IMB
Permohonan IMB ditolak jika:
1.Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
2.Bertentangan dengan rencana tata ruang kota, bila:
a.Bangunan yang direncanakan tidak sesuai dengan peruntukan tanah di lokasi yang dimaksud.
b.Di atas persil yang dimohon rencana jalan/pelebaran sehingga sisa luas tanah tidak dapat dibangun sesuai dengan persyaratan peruntukan.
c.Bangunan yang dimohon tidak sesuai ketentuan teknis lainnya.
3.Mengganggu dan mengakibatkan kerusakan terhadap kelestarian, keserasian, dan keseimbangan lingkungan.
4.Bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
5.Bangunan dapat dibongkar apabila:
a.Pelaksanaan mendirikan bangunan bertentangan, tidak sesuai atau menyimpang dari izin yang telah diberikan.
b.Pelaksanaan mendirikan bangunan tidak memiliki izin.

TARIF RETRIBUSI
Pemohon wajib membayar retribusi ke kas pemkot Medan melalui bendaharawan penerima Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan sebelum mengambil IMB yang terbit. Besar retribusi IMB adalah Tarif Retribusi per meter persegi bangunan x total luas bangunan.
1.Tidak bertingkat permanen lux
a.Tidak bertingkat
-Kelas Jalan I Rp 11.900,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 10.540,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 8.755,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 8.755,00/m2
b.Bertingkat 1
-Kelas Jalan I Rp 11.900,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 10.540,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 8.755,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 8.755,00/m2
c.Bertingkat 2
-Kelas Jalan I Rp 19.550,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 18.190,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 16.405,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 16.363,00/m2
d.Bertingkat 3
-Kelas Jalan I Rp 27.200,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 25.840,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 24.055,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 24.013,00/m2
e.Bertingkat 4
-Kelas Jalan I Rp 34.850,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 33.490,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 31.705,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 31.663,00/m2

2.Tidak bertingkat permanen
a.Tidak bertingkat
-Kelas Jalan I Rp 9.988,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 8.628,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 7.310,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 7.268,00/m2
b.Bertingkat 1
-Kelas Jalan I Rp 9.988,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 8.628,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 7.310,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 7.268,00/m2
c.Bertingkat 2
-Kelas Jalan I Rp 17.638,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 16.278,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 14.960,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 12.568,00/m2
d.Bertingkat 3
-Kelas Jalan I Rp 25.288,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 23.928,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 22.610,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 22.568,00/m2
e.Bertingkat 4
-Kelas Jalan I Rp 32.938,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 31.578,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 30.260,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 30.218,00/m2

PENGUKURAN TANAH
Pengukuran tanah adalah pengukuran bentuk dan luas tanah dalam bentuk gambar situasi, diberlakukan bagi pemohon IMB untuk persil tanah yang belum beralaskan hak sertifikat atau tidak dilengkapi surat keterangan pendaftaran tanah dan gambar situasi tanah dari Kantor Pertanahan. Hasil pengukuran tanah berupa gambar situasi diterbitkan oleh Lurah setempat. Struktur dan besar tarif retribusi pengukuran tanah adalah sebagai berikut:

1.Luas tanah s/d 100m2             Rp 30.000,00
2.Luas tanah > 100m2 s/d 500m2         Rp 40.000,00
3.Luas tanah > 500m2 s/d 1000m2         Rp 60.000,00
4.Luas tanah > 1000m2 s/d 2000m2         Rp 80.000,00
5.Luas tanah > 2000m2 s/d 3000m2     Rp 100.000,00
6.Luas tanah > 3000m2 s/d 4000m2     Rp 120.000,00
7.Luas tanah > 4000m2 s/d 5000m2         Rp 140.000,00
8.Luas tanah > 5000m2                
setiap kelebihan s/d 100 m2 dikenakan      Rp 150.000,00
tambahan sebesar

Share/Bookmark Read More..

IMB KOTA SURABAYA

DASAR HUKUM
1.  Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1992 tentang IMB.
2.  Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1999 tentang IMB.
3.  Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1995 tentang Penomoran Bangunan.
4.  Keputusan Walikota Surabaya No 396 tahun 2003 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan IMB di Kota Surabaya.

PERSYARATAN IMB BARU
1.  Fotokopi KTP.
2.  Tanda lunas PBB.
3.  Fotokopi bukti hak penguasaan/kepemilikan tanah yang sah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4.  Hasil penelitian lokasi untuk rumah tinggal dan syarat zoning untuk non rumah tinggal yang dikeluarkan Dinas Tata Kota.
5.  Surat pernyataan pernohonan IMB.
6.  Gambar rencana bangunan (bestek) skala 1:100 (rangkap 3).
7.  Perhitungan dan gambar konstruksi kayu skala 1:50 & 1:20 (rangkap 2), beton skala 1:50 & 1:20 (rangkap 2), baja skala 1:50 & 1:20 (rangkap 2), berikut pernyataan penanggung jawab konstruksi.
8.  Melunasi pembayaran retribusi IMB.

PERSYARATAN IMB PEMUTIHAN
1.  Fotokopi KTP, tanda lunas PBB.
2.  Fotokopi surat bukti hak penguasaan/kepemilikan tanah yang sah dan dilegalisir.
3.  Hasil penelitian lokasi untuk rumah tinggal dan syarat zoning untuk non rumah tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota.
4.  Surat pernyataan permohonan IMB.
5.  Gambar rencana bangunan (bestek) skala 1:100 (rangkap 3).
6.  Melunasi pembayaran retribusi IMB.

BESAR BIAYA RETRIBUSI IMB BERDASARKAN PERDA NO 17 TAHUN 1999
Retribusi IMB terdiri dari sebagai berikut :
1.Biaya penelitian administrasi.
2.Biaya pemetaan bangunan.
3.Biaya pengadaan tanda uji.
4.Biaya pengawasan dan pengendalian dihitung luas lantai dikalikan dengan nilai biaya per m2.
5.Biaya pengukuran sempadan dihitung dari besar panjang garis sempadan x biaya pengukuran.



Biaya untuk Rumah Tinggal Permanen luas sampai dengan 100 m².
1.  Lebar jalan kurang dari 6m
    a.  Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 400/m², lantai tingkat Rp 200/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 100/m².
    b.  Biaya pengukuran sempadan Rp 75/m²
2.  Lebar jalan:  6m ≤ lebar ≤ 9m
    a.  Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 500/m², lantai tingkat Rp 400/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 150/m².
    b.  Biaya pengukuran sempadan Rp 75/m²
3.  Lebar jalan:  9m ≤ lebar ≤ 16m
    a.  Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 900/m², lantai tingkat Rp 600/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 250/m².
    b.  Biaya pengukuran sempadan Rp 200/m²
4.  Lebar jalan:  9m ≤ lebar ≤ 24m
    a.  Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 1.600/m², lantai tingkat Rp 800/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 450/m².
    b.  Biaya pengukuran sempadan Rp 400/m²
5.  Lebar jalan lebih dari 24m
    a.  Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 2.000/m², lantai tingkat Rp 1.000/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 500/m².
    b.  Biaya pengukuran sempadan Rp 500/m²

Keterangan:
1.  Untuk luas lantai antara 100 m² s/d 200 m² dikalikan 150%.
2.  Untuk luas lantai antara 200 m² s/d 300 m² dikalikan 200%.
3.  Untuk luas lantai lebih dari 300 m² dikalikan 250%.
4.  Untuk biaya perobohan bangunan dikalikan dengan luas lantai bangunan yang dirobohkan.

Share/Bookmark Read More..

Free 3D Model Interior

Silahkan unduh gratis!!!!! library 3d modeling, bagi yang membutuhkan....kalau dicantumkan di blog anda tuliskan link asalnya...trims....

free 3d modeling aksesoris restoran
free 3d modeling furniture

 
 
 
 
 
Share/Bookmark Read More..

INFORMASI SYARAT-SYARAT IMB (KOTA YOGYAKARTA)

IMB KOTA YOGYAKARTA

DASAR HUKUM
1.Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1988.
2.Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988.
3.Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1988.
4.Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1991.
5.Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1994.
6.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2005.
7.Keputusan Walikota No 28/2002
8.Keputusan Walikota No 115/2004
9.Keputusan Walikota No 40,41,42.

PERSYARATAN
1.Bangunan Baru
a.Setiap pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada camat untuk memperoleh Izin Membangun Bangunan-bangunan (IMBB) menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut.
  i.   Fotokopi salinan surat bukti hak tanah/sertifikat tanah 2 rangka.
     -Untuk tanah milik pemerintah/negara apabila masa berlakunya tinggal kurang dari 1 tahun, maka harus ada persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta.
     -Untuk kawasan keraton (seputar benteng keraton) maupun tanah milik keraton, harus ada persetujuan dari Penghageg Wahono Sarto Kriyo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
     -Untuk tanah yang bukan milik pemohon, harus ada persetujuan dari pemilik tanah dengan meterai Rp 6.000,00.
     -Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di atasnya tidak dalam persengketaan, dengan meterai Rp 6.000,00.
  ii.  Amplop yang diambil di loket Izin Membangun Bangunan-bangunan (IMBB) disertai perangko yang cukup untuk mengirimnya (jika mengirim surat penangguhan/penolakan atau pemberitahuan membayar retribusi). Bila bundel permohonan selesai proses penelitian.
  iii. Fotokopi izin peruntukan lahan (bila diperlukan).
  iv.  Fotokopi KTP pemohon 2 rangkap.
  v.   Sketsa letak/lokasi dimana bangunan tersebut akan didirikan.
  vi.  Gambar bangunan atau rencana bangunan.
  vii. Perhitungan konstruksi dan hasil penelitian tanah (jika diperlukan) 2 rangkap untuk bangunan bertingkat.
  viii.Rencana kerja dan syarat-syarat.
  ix.  Surat izin tetangga untuk bangunan bertingkat.
  x.   Dianjurkan gambar rencana dikonsultasikan terlebih dahulu ke Dinas Perijinan untuk mendapatkan advice planning ataupun arahan teknis lainnya.
b.Formulir permohonan IMBB.
c.Surat Pernyataan.

2.Bangunan Lama
  a.Salinan (fotokopi) surat bukti hak atas tanah 2 rangkap.
  b.Gambar Arsitektur
    Gambar situasi, denah, tampak depan, tampak samping, potongan, jaringan sanitasi, dan instalasi.
  c.Foto bangunan masing-masing 2 rangkap.
  d.Surat pernyataan
    -Yang menyatakan sanggup menyesuaikan bangunannya dengan peraturan yang berlaku dan tidak keberatan mengepras bangunan yang melanggar peraturan.
    -Yang menyatakan bertanggung jawab atas konstruksi bangunannya dan segala sesuatunya bilamana bangunannya mengakibatkan kerusakan/kerugian terhadap bangunan tetangga/pihak lain.
  e.Fotokopi KTP pemohon 2 rangkap

MEKANISME PENDAFTARAN
  1.Blangko permohonan diserahkan ke Dinas Perizinan
  2.Bila semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diberikan bukti pendaftaran kepada pemohon sekaligus jadual waktu untuk penelitian lokasi bangunan.
  3.Jika ternyata persyaratan belum lengkap, maka bendel akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
  4.Pemohon akan diberitahu atau diundang ke dinas perijinan jika masih ada kekurangan persyaratan.
  5.Bila penelitian sudah selesai dan bendel permohonan dinyatakan benar dan lengkap, maka akan dikirimkan surat permohonan pembayaran kepada pemohon.

BIAYA
  1.Retribusi untuk bangunan gedung ditetapkan 5‰ (lima permil) dari nilai bangunan serendah-rendahnya sebesar Rp 7.500,00.
  2.Retribusi untuk bangunan-bangunan ditetapkan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai bangunan-bangunan tersebut dan serendah-rendahnya Rp 2.500,00.
  3.Retribusi untuk perubahan bangunan ditetapkan sebesar 2‰ (2 permil) dari biaya perubahan tersebut, serendah-rendahnya Rp 5.000,00.
  4.Besar retribusi diberitahukan kepada pemohon izin secara tertulis disertai dengan bukti tanda terima.
  5.Pembayaran retribusi IMBB dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh pemohon izin.
CARA MENGHITUNG NILAI BANGUNAN
Nilai bangunan meliputi koefisien kelas bangunan x koefisien letak bangunan x luas bangunan x koefisien tingkat bangunan x indeks taksasi harga bangunan.
1.Koefisien Kelas Bangunan (KKB)
  a.Permanen 1, yaitu bangunan lebih dari atau sama dengan satu batu, konstruksi beton bertulang atau sejenisnya, nilai koefisiennya adalah 2,5.
  b.Permanen 2, yaitu bangunan kurang dari satu batu dengan konstruksi beton bertulang atau sejenisnya, nilai koefisiennya adalah 2,25.
  c.Permanen 3, yaitu bangunan kurang dari satu batu, tidak dengan konstruksi beton bertulang atau sejenisnya, nilai koefisiennya adalah 2.
  d.Semi permanen 1, yaitu bangunan kotangan berdinding papan atau sejenisnya, nilai koefisiennya adalah 1,5.
  e.Semi permanen 2, yaitu bangunan kotangan berdinding gedeg/bambu atau yang sejenis/seharga, nilai koefisiennya adalah 1.
  f.Semi permanen 3, yaitu bangunan berdinding papan, gedeg/bambu, atau yang sejenis/seharga, nilai koefisiennya adalah 0,75.
  g.Sementara 1, yaitu bangunan yang berdinding papan, gedeg/bambu, atau yang sejenis berlantai tanah tanpa pondasi, nilai koefisiennya adalah 0,5.
  h.Sementara 2, yaitu bangunan yang berdinding papan, gedeg/bambu, atau yang sejenis, berlantai tanah dan beratap kajang atau sejenis, tanpa pondasi, nilai koefisiennya adalah 0,3.
2.Koefisien Letak Bangunan (KLB)
  a.Di pinggir jalan arteri, koefisiennya 2,25.
  b.Langsung berada di belakang bangunan di pinggir jalan arteri koefisiennya 1,5.
  c.Di pinggir jalan kolektor, koefisiennya 2,5.
  d.Langsung berada di belakang bangunan di pinggir jalan kolektor koefisiennya 1,75.
  e.Di pinggir jalan lokal, koefisiennya 1,5.
  f.Langsung berada di belakang bangunan di pinggir jalan lokal koefisiennya 1,25.
  g.Di pinggir jalan lingkungan, koefisiennya 1,25.
  h.Langsung berada di belakang bangunan di pinggir jalan lingkungan koefisiennya 1,0.
  i.Di dalam jalan kampong atau jalan rukun, koefisiennya 1,0.
3.Koefisien Guna Bangunan (KGB)
  a.Bangunan komersial 1 (BK 1)
    Luas lantai lebih besar atau sama dengan 500 m², koefisiennya 2,5.
  b.Bangunan komersial 2 (BK 2)
    Luas lantai lebih besar atau sama dengan 200 m² s/d kurang dari 500 m²,, koefisiennya 2,25.
  c.Bangunan komersial 3 (BK 3)
    Luas lantai lebih besar atau sama dengan 100 m² s/d kurang dari 200 m²,, koefisiennya 2,0.
  d.Bangunan komersial 4 (BK 4)
    Luas lantai lebih besar atau sama dengan 50 m² s/d kurang dari 100 m²,, koefisiennya 1,75.
  e.Bangunan komersial 5 (BK 5)
    Luas lantai lebih besar atau sama dengan 15 m² s/d kurang dari 50 m²,, koefisiennya 1,5.
  f.Bangunan komersial 6 (BK 6)
    Luas lantai kurang dari 15 m², koefisiennya 1,25.
  g.Bangunan Non Komersial (BNK), koefisiennya 1.
4.Koefisien Bangunan Gedung Bertingkat (KBGB)
  a.Lantai ke-2 koefisien 1.
  b.Lantai ke-3 koefisien 0,9.
  c.Lantai ke-4 koefisien 1,0.
  d.Lantai ke-5 koefisien 1,1.
  e.Untuk seterusnya setiap lantai ditambah koefisien 0,1

5.Indeks taksasi harga
  a.Untuk bangunan : Rp 320.000/m2
  b.Untuk teras, balkon, perkerasan halaman/jalan masuk : Rp 240.000/m2
  c.Untuk bangunan dengan ketinggian dari permukaan tanah 4m s/d 8m diperhitungkan 2 kali lipat besar taksasi nilai bangunan, untuk bangunan dengan ketinggian 8m s/d 12m diperhitungkan 3 kali lipat besar taksasi nilai bangunan.
  d.Untuk septic tank, sumur peresapan air, bak penampungan air, dan lain-lain Rp 700.000/unit
WAKTU PEMROSESAN
Pembuatan IMBB memakan waktu 42 hari apabila persyaratan telah lengkap.

Share/Bookmark Read More..

INFORMASI SYARAT-SYARAT IMB (DKI JAKARTA)

Halo semua....kali ini saya ada informasi menarik yang mungkin dibutuhkan siapa aja yang mo mbangun rumah atau gedung khususnya dalam hal pengurusan IMB. Pasti masih banyak yang bingung apa dan bagaimana tata cara pengurusan IMB. Informasi ini saya bagikan khususnya IMB di beberapa kota besar Indonesia, tapi tidak bisa semua, paling tidak bisa mewakili dan memberikan gambaran yang cukup jelas. JIka ada yang kurang silahkan menambahkan, saya tunggu emailnya...Silahken menikmati dan semoga bermanfaat...:)))))
 
IMB DKI JAKARTA

DASAR HUKUM
1.Peraturan Daerah No. 3 tahun 1999
2.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 931 tahun 1997
3.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 76 tahun 2000
4.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 63 tahun 1997

KELENGKAPAN PERSYARATAN
1.Persyaratan surat izin peruntukan tanah
  a.Mengisi formulir permohonan
  b.Fotokopi KTP / akta badan hokum
  c.Fotokopi sertifikat tanah/surat bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimohon
  d.Fotokopi tanda bukti lunas PBB
  e.Rekomendasi dari Kantor Wilayah BPN
  f.Proposal rancang bangun rencana pembangunan
  g.Penjelasan rencana kota dari Sub Dinas Tata Kota
2.Persyaratan surat persetujuan prinsip pembebasan lokasi/lahan
  a.Mengisi formulir permohonan
  b.Fotokopi KTP / akta pendirian perusahaan / yayasan / lainnya
  c.Peta situasi 1:5000
  d.Rekomendasi dari bank
  e.Surat pernyataan kesanggupan
3.Persyaratan keterangan rencana kota dan rencana tata letak bangunan
  a.Mengisi formulir kesanggupan
  b.Fotokopi KTP/badan usaha
  c.Fotokopi tanda bukti lunas PBB
  d.Fotokopi sertifikat / tanda bukti kepemilikan hak atas tanah
  e.Jika luas tanah lebih dari 5000m2 dilengkapi dengan surat pendaftaran tanah dari BPN dan surat izin penunjukan penggunaan tanah dari Gubernur DIY
  f.Persyaratan teknis lainnya antara lain peta dasar skala 1:1000,peruntukan rencana kota, garis sempadan bangunan, garis sempadan jalan, tipe bangunan, tinggi bangunan, koefisien lantai bangunan, koefisien dasar bangunan, gambar rencana letak tata bangunan dan perpetakan.
  g.Lama proses pengukuran situasi adalah 7 hari, keterangan rencana kota 4 hari, dan rencana tata letak bangunan selama 4 hari.
4.Pesyaratan izin penggunaan bangunan
  a.Pelaksanaan bangunan sesuai dengan prasyarat yang ada di IMB
  b.Dilaksanakan oleh ahli, kecuali untuk rumah tinggal
  c.Untuk bangunan rumah tinggal dilampiri dengan hasil pemeriksaan dari pengawas lapangan dan fotokopi IMB
5.Persyaratan kelayakan menggunakan bangunan
  a.Fotokopi KTP pemohon
  b.Fotokopi IMB/IPB/KMB
  c.Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  d.Gambar arsitektur sesuai pelaksanaan lapangan
  e.Foto bangunan sesuai keadaan lapangan
6.Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengurusan IMB
  a.Mengisi 2 (dua) lembar formulir a/n pemohon
  b.Melampirkan 2 (dua) lembar fotokopi KTP
  c.Melampirkan 2 (dua) rangkap fotokopi sertifikat tanah, surat bukti yang disahkan kelurahan/surat keterangan dari notaries
  d.Melampirkan 2 (dua) lembar gambar rencana bangunan

Sebelum mengajukan IMB, dilakukan pengukuran dan pembuatan surat ukur dengan syarat sebagai berikut.
a.Mengisi formulir permohonan
b.Fotokopi KTP, KK, bukti kewarganegaraan, dan surat pernyataan ganti nama
c.Surat kuasa dan KTP penerima kuasa
d.Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun berjalan
e.Bukti pelunasan BPHTb dan PPH/SSP
f.Fotokopi atas hak berupa:
  -Girik letter C (untuk tanah bekas milik adat)
  -Surat garapan, rekomendasi lurah dan camat, kartu sewa, kartu kapling (untuk tanah negara)
g.Surat-surat bukti peralihan berupa akta jual beli, hibah, tukar-menukar, risalah lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian karena warisan, surat keterangan waris (yang dibenarkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat atau berdasarkan ketetapan pengadilan), serta bukti-bukti peralihan pemilik tanah sebelumnya s/d pemilik saat ini)
h.Surat-surat bukti peralihan/perolehan hak berupa akta pemindahan hak, tukar-menukar, risalah lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian karena warisan, surat keterangan waris (yang dibenarkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat atau berdasarkan ketetapan pengadilan) termasuk bukti-bukti peralihan pemilik tanah sebelumnya untuk tanah negara.
i.Surat keterangan riwayat tanah dibuat oleh lurah untuk tanah bekas milik adat.
j.Surat pernyataan yang diketahui oleh lurah bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, belum pernah dialihkan kepada pihak lain dan belum pernah diterbitkan sertifikat (untuk tanah bekas milik adat).
k.Surat pernyataan permohonan (di atas meterai Rp 3000) bahwa bidang tanah tersebut telah dipasang tugu/patok batas, tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, dan belum pernah diterbitkan sertifikat.



TARIF RETRIBUSI
Rumus untuk menghitung biaya pembuatan IMB sebagai berikut :
Biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%

Keterangan :
Luas    =  Luas bangunan yang akan didirikan  
TJB    = Tarif Jenis Bangunan sesuai perda (table tarif retribusi IMB)
TPJ    = Tingkat Penggunaan Jasa adalah perkalian dari beberapa faktor koefisien, yaitu :
-Koefisien kelas jalan
-Koefisien status bangunan
-Koefisien tingkat bangunan
-Koefisien guna bangunan
-Koefisien kelas bangunan

DINAS PENGELOLA
Untuk mengurus IMB di wilayah DKI Jakarta dapat diajukan ke Dinas Tata Kota (DTK), Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DP2K), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk IMB sederhana dapat dilakukan di tiap-tiap kecamatan. Proses pengurusan IMB untuk rumah tinggal non real estate memakan waktu 25 hari perincian sebagai berikut :
-Surat keterangan Pengukuran Situasi Tanah (PST) selama 10 hari.
-Surat keterangan Rencana Kota (KRK) selama 5 hari.
-Surat keterangan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) selama 10 hari.


Share/Bookmark Read More..
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...