Adsensecamp

ARTIKEL TERBARU

INFORMASI SYARAT-SYARAT IMB (KOTA YOGYAKARTA)

IMB KOTA YOGYAKARTA

DASAR HUKUM
1.Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1988.
2.Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988.
3.Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1988.
4.Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1991.
5.Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1994.
6.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2005.
7.Keputusan Walikota No 28/2002
8.Keputusan Walikota No 115/2004
9.Keputusan Walikota No 40,41,42.

PERSYARATAN
1.Bangunan Baru
a.Setiap pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada camat untuk memperoleh Izin Membangun Bangunan-bangunan (IMBB) menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut.
  i.   Fotokopi salinan surat bukti hak tanah/sertifikat tanah 2 rangka.
     -Untuk tanah milik pemerintah/negara apabila masa berlakunya tinggal kurang dari 1 tahun, maka harus ada persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta.
     -Untuk kawasan keraton (seputar benteng keraton) maupun tanah milik keraton, harus ada persetujuan dari Penghageg Wahono Sarto Kriyo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
     -Untuk tanah yang bukan milik pemohon, harus ada persetujuan dari pemilik tanah dengan meterai Rp 6.000,00.
     -Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di atasnya tidak dalam persengketaan, dengan meterai Rp 6.000,00.
  ii.  Amplop yang diambil di loket Izin Membangun Bangunan-bangunan (IMBB) disertai perangko yang cukup untuk mengirimnya (jika mengirim surat penangguhan/penolakan atau pemberitahuan membayar retribusi). Bila bundel permohonan selesai proses penelitian.
  iii. Fotokopi izin peruntukan lahan (bila diperlukan).
  iv.  Fotokopi KTP pemohon 2 rangkap.
  v.   Sketsa letak/lokasi dimana bangunan tersebut akan didirikan.
  vi.  Gambar bangunan atau rencana bangunan.
  vii. Perhitungan konstruksi dan hasil penelitian tanah (jika diperlukan) 2 rangkap untuk bangunan bertingkat.
  viii.Rencana kerja dan syarat-syarat.
  ix.  Surat izin tetangga untuk bangunan bertingkat.
  x.   Dianjurkan gambar rencana dikonsultasikan terlebih dahulu ke Dinas Perijinan untuk mendapatkan advice planning ataupun arahan teknis lainnya.
b.Formulir permohonan IMBB.
c.Surat Pernyataan.

2.Bangunan Lama
  a.Salinan (fotokopi) surat bukti hak atas tanah 2 rangkap.
  b.Gambar Arsitektur
    Gambar situasi, denah, tampak depan, tampak samping, potongan, jaringan sanitasi, dan instalasi.
  c.Foto bangunan masing-masing 2 rangkap.
  d.Surat pernyataan
    -Yang menyatakan sanggup menyesuaikan bangunannya dengan peraturan yang berlaku dan tidak keberatan mengepras bangunan yang melanggar peraturan.
    -Yang menyatakan bertanggung jawab atas konstruksi bangunannya dan segala sesuatunya bilamana bangunannya mengakibatkan kerusakan/kerugian terhadap bangunan tetangga/pihak lain.
  e.Fotokopi KTP pemohon 2 rangkap

MEKANISME PENDAFTARAN
  1.Blangko permohonan diserahkan ke Dinas Perizinan
  2.Bila semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diberikan bukti pendaftaran kepada pemohon sekaligus jadual waktu untuk penelitian lokasi bangunan.
  3.Jika ternyata persyaratan belum lengkap, maka bendel akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
  4.Pemohon akan diberitahu atau diundang ke dinas perijinan jika masih ada kekurangan persyaratan.
  5.Bila penelitian sudah selesai dan bendel permohonan dinyatakan benar dan lengkap, maka akan dikirimkan surat permohonan pembayaran kepada pemohon.

BIAYA
  1.Retribusi untuk bangunan gedung ditetapkan 5‰ (lima permil) dari nilai bangunan serendah-rendahnya sebesar Rp 7.500,00.
  2.Retribusi untuk bangunan-bangunan ditetapkan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai bangunan-bangunan tersebut dan serendah-rendahnya Rp 2.500,00.
  3.Retribusi untuk perubahan bangunan ditetapkan sebesar 2‰ (2 permil) dari biaya perubahan tersebut, serendah-rendahnya Rp 5.000,00.
  4.Besar retribusi diberitahukan kepada pemohon izin secara tertulis disertai dengan bukti tanda terima.
  5.Pembayaran retribusi IMBB dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh pemohon izin.
CARA MENGHITUNG NILAI BANGUNAN
Nilai bangunan meliputi koefisien kelas bangunan x koefisien letak bangunan x luas bangunan x koefisien tingkat bangunan x indeks taksasi harga bangunan.
1.Koefisien Kelas Bangunan (KKB)
  a.Permanen 1, yaitu bangunan lebih dari atau sama dengan satu batu, konstruksi beton bertulang atau sejenisnya, nilai koefisiennya adalah 2,5.
  b.Permanen 2, yaitu bangunan kurang dari satu batu dengan konstruksi beton bertulang atau sejenisnya, nilai koefisiennya adalah 2,25.
  c.Permanen 3, yaitu bangunan kurang dari satu batu, tidak dengan konstruksi beton bertulang atau sejenisnya, nilai koefisiennya adalah 2.
  d.Semi permanen 1, yaitu bangunan kotangan berdinding papan atau sejenisnya, nilai koefisiennya adalah 1,5.
  e.Semi permanen 2, yaitu bangunan kotangan berdinding gedeg/bambu atau yang sejenis/seharga, nilai koefisiennya adalah 1.
  f.Semi permanen 3, yaitu bangunan berdinding papan, gedeg/bambu, atau yang sejenis/seharga, nilai koefisiennya adalah 0,75.
  g.Sementara 1, yaitu bangunan yang berdinding papan, gedeg/bambu, atau yang sejenis berlantai tanah tanpa pondasi, nilai koefisiennya adalah 0,5.
  h.Sementara 2, yaitu bangunan yang berdinding papan, gedeg/bambu, atau yang sejenis, berlantai tanah dan beratap kajang atau sejenis, tanpa pondasi, nilai koefisiennya adalah 0,3.
2.Koefisien Letak Bangunan (KLB)
  a.Di pinggir jalan arteri, koefisiennya 2,25.
  b.Langsung berada di belakang bangunan di pinggir jalan arteri koefisiennya 1,5.
  c.Di pinggir jalan kolektor, koefisiennya 2,5.
  d.Langsung berada di belakang bangunan di pinggir jalan kolektor koefisiennya 1,75.
  e.Di pinggir jalan lokal, koefisiennya 1,5.
  f.Langsung berada di belakang bangunan di pinggir jalan lokal koefisiennya 1,25.
  g.Di pinggir jalan lingkungan, koefisiennya 1,25.
  h.Langsung berada di belakang bangunan di pinggir jalan lingkungan koefisiennya 1,0.
  i.Di dalam jalan kampong atau jalan rukun, koefisiennya 1,0.
3.Koefisien Guna Bangunan (KGB)
  a.Bangunan komersial 1 (BK 1)
    Luas lantai lebih besar atau sama dengan 500 m², koefisiennya 2,5.
  b.Bangunan komersial 2 (BK 2)
    Luas lantai lebih besar atau sama dengan 200 m² s/d kurang dari 500 m²,, koefisiennya 2,25.
  c.Bangunan komersial 3 (BK 3)
    Luas lantai lebih besar atau sama dengan 100 m² s/d kurang dari 200 m²,, koefisiennya 2,0.
  d.Bangunan komersial 4 (BK 4)
    Luas lantai lebih besar atau sama dengan 50 m² s/d kurang dari 100 m²,, koefisiennya 1,75.
  e.Bangunan komersial 5 (BK 5)
    Luas lantai lebih besar atau sama dengan 15 m² s/d kurang dari 50 m²,, koefisiennya 1,5.
  f.Bangunan komersial 6 (BK 6)
    Luas lantai kurang dari 15 m², koefisiennya 1,25.
  g.Bangunan Non Komersial (BNK), koefisiennya 1.
4.Koefisien Bangunan Gedung Bertingkat (KBGB)
  a.Lantai ke-2 koefisien 1.
  b.Lantai ke-3 koefisien 0,9.
  c.Lantai ke-4 koefisien 1,0.
  d.Lantai ke-5 koefisien 1,1.
  e.Untuk seterusnya setiap lantai ditambah koefisien 0,1

5.Indeks taksasi harga
  a.Untuk bangunan : Rp 320.000/m2
  b.Untuk teras, balkon, perkerasan halaman/jalan masuk : Rp 240.000/m2
  c.Untuk bangunan dengan ketinggian dari permukaan tanah 4m s/d 8m diperhitungkan 2 kali lipat besar taksasi nilai bangunan, untuk bangunan dengan ketinggian 8m s/d 12m diperhitungkan 3 kali lipat besar taksasi nilai bangunan.
  d.Untuk septic tank, sumur peresapan air, bak penampungan air, dan lain-lain Rp 700.000/unit
WAKTU PEMROSESAN
Pembuatan IMBB memakan waktu 42 hari apabila persyaratan telah lengkap.

Share/Bookmark

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...