Adsensecamp

ARTIKEL TERBARU

TENTANG IMB

IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang diberikan kepada pribadi atau badan yang besarnya berbeda-beda di setiap daerah. Besarnya retribusi diatur dalam peraturan daerah dan secara rinci dibuat dengan keputusan kepala daerah.
Tujuan adanya IMB adalah untuk menciptakan tertib bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri kalau tidak sesuai peraturan.
Pada umumnya formulir pengurusan IMB ada 4 jenis, dan setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan PERDA masing-masing. Formulir tersebut diantaranya sebagai berikut:
a.    Form IA berwarna biru muda untuk permohonan IMB rumah tinggal
b.    Form IB berwarna kuning untuk permohonan IMB perumahan, ruko,, pertokoan.
c.    Form IC berwarna merah muda untuk permohonan IMB industry, gudang, bengkel, dan menara.
d.    Permohonan IMB reklame yang berwarna kuning yang merupakan perizinan khusus.
Di dalam masing-masing formulir terdapat persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu sebagai berikut:
1.    Untuk rumah tinggal, kelengkapan administrasinya adalah:
-    Fotocopy KTP
-    Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah Fotocopy pembayaran PBB tahun terakhir (STTS)
-    Surat Pemberitahuan Tidak Keberatan dari tetangga (asli/2 rangkap) untuk bangunan bertingkat
-    Gambar rencana bangunan
-    Gambar denah, tampak, dan potongan, skala 1:100 atau 1:200
-    Gambar bak sampah, saluran, septic tank
-    Gambar situasi, skala 1:1000 atau 1:500
-    Surat Kuasa atau Surat Pernyataan dari pemilik tanah bila tanah tersebut milik orang lain
-    Gambar dan perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat
-    Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Teknis
-    SK IMB dan gambar bangunan terdahulu bila bermaksud memperluas bangunan
-    Gambar site plan bila lokasi bangunan terletak di kompleks perumahan


2.    Untuk perumahan, ruko, atau pertokoan, kelengkapan administrasinya adalah:
-    Fotocopy KTP yang masih berlaku
-    Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah
-    Forocopy pembayaran PBB tahun terakhir
-    Surat Pemberitahuan Tidak Keberatan dari tetangga
-    Gambar rencana bangunan
-    Gambar denah, tampak, dan potongan, skala 1:100 dan 1:200
-    Gambar bak sampah, saluran, septic tank
-    Gambar situasi, skala 1:1000 atau 1:500
-    Surat Kuasa atau Surat Pernyataan dari pemilik tanah bila tanah tersebut milik orang lain
-    Gambar dan perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat
-    Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Teknis
-    Rekomendasi Walikota atau Kepala Daerah setempat
-    Gambar site plan
-    BATPU untuk perumahan
-    Surat Keterangan Perolehan dan Penggunaan Tanah dari Dinas Pertanahan setempat
-    SPPL, UKL, dan UPL yang disahkan oleh Kantor Lingkungan Hidup setempat
-    Rekomendasi dari Kantor Kesbang setempat untuk tempat hiburan
-    SK IMB dan gambar bangunan terdahulu bila bermaksud memperluas bangunan

3.    Untuk industry, gudang, bengkel, atau menara, kelengkapan administrasinya adalah:
-    Fotocopy KTP yang masih berlaku
-    Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah
-    Forocopy pembayaran PBB tahun terakhir
-    Surat Pemberitahuan Tidak Keberatan dari tetangga
-    Gambar rencana bangunan
-    Gambar denah, tampak, dan potongan, skala 1:100 dan 1:200
-    Gambar bak sampah, saluran, septic tank
-    Gambar situasi, skala 1:1000 atau 1:500
-    Surat Kuasa atau Surat Pernyataan dari pemilik tanah bila tanah tersebut milik orang lain
-    Gambar dan perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat
-    Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Teknis
-    Rekomendasi Walikota atau Kepala Daerah setempat
-    Gambar site plan
-    Surat Keterangan Perolehan dan Penggunaan Tanah dari Dinas Pertanahan setempat
-    SPPL, UKL, dan UPL yang disahkan oleh Kantor Lingkungan Hidup setempat
-    SK IMB dan gambar bangunan terdahulu bila bermaksud memperluas bangunan

4.    Untuk IMB reklame, kelengkapan administrasinya adalah:
-    Fotocopy KTP yang masih berlaku
-    Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah
-    Fotocopy pembayaran PBB tahun terakhir
-    Surat Perjanjian Kontrak bila tanah tersebut milik orang lain
-    Rekomendasi dari instansi terkait bila bangunan tersebut di atas tanah milik Negara
-    Surat pengantar dari Dinas Pendapatan Daerah setempat
-    SK IMB dan gambar bangunan terdahulu bila bangunan reklame berdiri di atas bangunan gedung
-    Perhitungan konstruksi untuk bangunan reklame dan RAB
-    Laporan penyelidikan tanah (sondir test atau soil test) untuk bangunan reklame ukuran di atas 6 m2
-    Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Teknis
-    Gambar rencana bangunan reklame
-    Denah, tampak muka, dan gambar potongan, skala 1:100
-    Peta situasi, skala 1:500 atau 1:1000

Dengan memiliki IMB diharapkan bangunan telah memenuhi aspek antara lain
-    Aspek pertanahan
-    Aspek planologis
-    Aspek teknis bangunan
-    Aspek kesehatan
-    Aspek keselamatan
-    Aspek kenyamanan

PERHITUNGAN RETRIBUSI IMB

Perhitungan retribusi IMB dibedakan menjadi tiga macam, yaitu untuk bangunan tidak bertingkat, bangunan bertingkat, dan bangunan perumahan.

1.    Bangunan tidak bertingkat
Bangunan    :1%xluas bangunan x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=A
Teras    :1%xluas bangunan x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=B
Parkir    :1%xluas bangunan x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=C
Pagar    :1%xluas bangunan x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=D
Septic tank    :1%xvol septictank x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=E
Saluran    :1%xpanjang saluran x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=F
Jumlah = A+B+C+D+E+F=T=1

2.    Bangunan bertingkat
Lantai bawah    : 1%xluas lt bawah x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2
Lantai atas    : 1%xluas lt atas x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2

3.    Bangunan perumahan
Jalan    :1%xluas jalan x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=A

Saluran    :1%xpanjang saluran x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=B

Taman    :1%xluas tamanx indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=C

Pagar    :1%xluas bangunan x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=D
pembatas
Bangunan    :1%xluas bangunan x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=E
(total unit)
Septic tank    :1%xvol septictank x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=F
___________________________________________________________________
Jumlah = A+B+C+D+E+F=T=1

Selain perincian di atas, perhitungan retribusi masih ditambahkan
-    Biaya pengawasan 10% x T
-    Biaya pendaftaran 1% x T
-    Biaya pengukuran dan pemetaan 4% x T

Dengan demikian jumlah keseluruhan adalah T + 15% T.
(catatan:tiap daerah memiliki aturan yang berbeda tentang pengurusan IMB)







Share/Bookmark

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...