Adsensecamp

ARTIKEL TERBARU

IMB KOTA MAKASAR

PERSYARATAN
1.Persyaratan administrasi
  a.Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
  b.Fotokopi bukti surat kepemilikan/penguasaan tanah.
  c.Fotokopi lunas PBB tahun berjalan.
  d.Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga.
  e.Surat pernyataan pemohon bahwa lokasi/tanah tidak dalam keadaan sengketa dan diketahui lurah dan camat setempat.
  f.Gambar rencana bangunan dan perhitungan konstruksi 5 rangkap dengan melampirkan Surat Izin Perencana Bangunan (SIPB).
  g.Pas Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

Kantor Pelayanan Perizinan akan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon sebagaimana dimaksud dan apabila telah memenuhi persyaratan, maka paling lambat 2 hari setela menerima berkas pemohon Kantor Pelayanan Perizinan melanjutkan berkas permohonan kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan melakukan peninjauan lapangan dengan memperhatikan syarat-syarat teknis sebagai berikut :
1.Persyaratan Arsitektur
  a.Situasi tata letak bangunan.
  b.Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
  c.Bentuk ukuran dan perlengkapan ruang yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan umum.
  d.Tata ruang luar termasuk saluran pembuangan, peresapan air hujan dan jalan jembatan.
  e.Persentase luas lantai terhadap persil/pekarangan berdasarkan kepentingan kesehatan, lingkungan, dan pencegahan kebakaran.
  f.Mencegah gangguan pandangan lalu lintas, kemanan dan keselamatan umum, serta pencemaran lingkungan.
  g.Petunjuk persyaratan khusus menurut klasifikasi penggunaan bangunan-bangunan umum, perniagaan, pendidikan, industri, kelembagaan, rumah tangga, dan bangunan yang diklasifikasi khusus (TNI, otorita, pemerintahan pusat).
2.Persyaratan Struktur
  a.Sistem konstruksi untuk bangunan satu lantai, bertingkat, dan bangunan dengan konstruksi khusus.
  b.Bahan konstruksi dari kayu, baja, beton, dan sejenisnya.
  c.Ketahanan konstruksi terhadap gempa, api, air, dan cuaca.
3.Persyaratan Mekanikal dan Elektrikal
  a.Jaringan air bersih, air kotor, dan jaringan pembuangan air hujan.
  b.Instalasi listrik dan perlengkapannya.
  c.Instalasi telekomunikasi/telepon.
  d.Instalasi penangkal petir.

Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan  dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan salah satu lampiran rekomendasi. Kantor pelayanan perizinan menerima rekomendasi dan pengantar Surat Tanda Setoran (STS) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang terdiri dari 3 rangkap sebagai berikut:
1.Rekomendasi asli sebagai arsip kantor pelayanan perizinan kota Makasar.
2.Masing-masing salinan rekomendasi untuk :
  -Salinan pertama disampaikan kepada pemohon.
  -Salinan kedua sebagai arsip pada unit teknis yang bersangkutan.

Kantor pelayanan perizinan akan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa kantor pos atau telepon bahwa berkasnya telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan pemohon diundang untuk memenuhi kewajibannya. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, pemohon memenuhi kewajiban dengan membayar biaya izin. Biaya disetorkan kepada rekening pemegang kas daerah melalui loket yang tersedia pada kantor pelayanan perizinan.

Bukti pembayaran dalam bentuk Surat Tanda Setoran (STS) disampaikan kepada dinas teknis secara berkala. Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin, maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1x24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon. Izin diterbitkan sebanyak 4 (empat) rangkap untuk kepentingan sebagai berikut:
a.Asli untuk pemohon yang bersangkutan.
b.Salinan satu untuk dinas teknis yang bersangkutan.
c.Salinan dua untuk camat/lurah yang bersangkutan.
d.Salinan tiga untuk arsip.

Tarif Retribusi
1.Rumah tinggal tidak bertingkat Rp 8.600/m².
2.Rumah tinggal bertingkat Rp 11.400/m².
3.Teras Rp 3.200/m².
4.Pagar yang tingginya kurang 1,5 m Rp 1.800/m².
5.Pagar yang tingginya lebih dari 1,5 m Rp 3.200/m².
6.Selain hal di atas ada tambahan biaya untuk papan IMB Rp 75.000,00; leges Rp 25.000,00; dan perizinan Rp 50.000,00.

Waktu Pemrosesan
Proses penyelesaian IMB selambat-lambatnya 12 hari kerja setelah ketentuan berkas dilengkapi pemohon.



Share/Bookmark Read More..

IMB KOTA MEDAN

DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN IMB
1.Peraturan Daerah Kota Medan No 35 tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 4 Tahun 2001 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelaksanaan Perda tersebut diatur melalui Keputusan Walikota Medan No 34 Tahun 2002 tentang pelaksanaa Perda No 9/2002 dan Keputusan Walikota Medan No 62 tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No 9 tahun 2002.
2.IMB adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan yang wajib dimiliki oleh pemohon untuk mendirikan bangunan di dalam wilayah administratif Kota Medan. IMB diberikan dengan tujuan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota.
3.Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk menggali, menimbun, meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan, memperbaiki/renovasi dan menambah bangunan.
4.IMB dibuat berdasarkan rencana kota dan memuat penjelasan mengenai hal berikut:
  a.Bentuk dan ukuran persil.
  b.Alamat persil.
  c.Jalan dan rencana jalan di sekeliling persil.
  d.Penggunaan bangunan dan jumlah lantai.
  e.Peruntukan tanah di atas persil.
  f.Garis-garis sempadan.
  g.Arah mata angin.
  h.Skala gambar.
  i.Tanah yang dikosongkan untuk rencana jalan dan sarana utilitas umum lainnya.
  j.Biaya retribusi KRP.

PERSYARATAN
Permohonan IMB ditujukan kepada Walikota Medan c/q Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1.Persyaratan administrasi
a.Pengiian formulir surat permohonan IMB.
b.Fotokopi KTP yang masih berlaku.
c.Fotokopi SPTT dan pelunasan PBB tahun terakhir.
d.Fotokopi hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, antara lain :
  -Fotokopi sertifikat yang dilegalisir oleh BPN ataupun notaris
  -Fotokopi akta jual beli notaris/camat, akta yang dikeluarkan oleh camat dilegalisir oleh camat.
  -Asli surat tidak silang sengketa yang dikeluarkan oleh lurah dan diketahui oleh camat setempat, bagi surat tanah yang bukan sertifikat dan SK camat.
  -Asli rekomendasi dari bank bagi tanah yang sedang diagunkan.
e.Rekomendasi dari instansi terkait untuk pembangunan tempat ibadah, tempat persemayaman mayat, SPBU, dan pendidikan.
f.Asli surat kuasa, akta perusahaan, surat keputusan instansi bagi pemohon yang bukan pemilik tanah (atas nama pemilik tanah).
g.Keterangan situasi bangunan (KSB).
2.Persyaratan teknis
a.Gambar rencana bangunan 3 rangkap:
  -Denah, site plan.
  -Tampak depan & samping.
  -Potongan (memanjang dan melintang).
  -Gambar konstruksi (pondasi, sloof, kolom, balok, lantai, tangga, rencana atap/kap), kecuali untuk bangunan rumah tempat tinggal 1 lantai.
  -Sumur resapan, septic tank, dan bak kontrol.
  -Untuk bangunan pagar: denah, tampak potongan, dan situasi.
b.Perhitungan konstruksi yang dibuat oleh konsultan dan ditandatangani oleh perencana, bagi bangunan dengan;
  -Bentangan balok lebih dari  6 m.
  -Ketinggian 2 lantai atau lebih bagi bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum.
  -Ketinggian bangunan lebih dari 3 lantai.
  -Konstruksi baja atau kayu yang bentangnya lebih dari 12 meter.
  -Konstruksi baja atau kayu dengan tinggi tiang/kolom lebih dari 6 meter per lantai
c.Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk bangunan tower/menara, tangki, gapura/tugu, cerobong asap, serta renovasi bangunan.
3.Keterangan situasi bangunan
Untuk mengetahui tata letak bangunan pada suatu persil sesuai dengan rencana kota yang memuat bentuk dan ukuran persil, alamat persil, jalan dan rencana jalan, peruntukan tanah, jenis bangunan, letak bangunan, garis-garis sempadan, tinggi dan jumlah lantai, arah mata angin dan skala gambar, yang permohonannya dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a.Gambar rencana arsitektur 2 rangkap.
b.Fotokopi surat tanah dan dilengkapi surat keterangan tidak ada sengketa.
c.Fotokopi KTP pemohon.
d.Mengisi formulir yang telah disediakan dinas terkait.

PENOLAKAN PERMOHONAN IMB
Permohonan IMB ditolak jika:
1.Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
2.Bertentangan dengan rencana tata ruang kota, bila:
a.Bangunan yang direncanakan tidak sesuai dengan peruntukan tanah di lokasi yang dimaksud.
b.Di atas persil yang dimohon rencana jalan/pelebaran sehingga sisa luas tanah tidak dapat dibangun sesuai dengan persyaratan peruntukan.
c.Bangunan yang dimohon tidak sesuai ketentuan teknis lainnya.
3.Mengganggu dan mengakibatkan kerusakan terhadap kelestarian, keserasian, dan keseimbangan lingkungan.
4.Bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
5.Bangunan dapat dibongkar apabila:
a.Pelaksanaan mendirikan bangunan bertentangan, tidak sesuai atau menyimpang dari izin yang telah diberikan.
b.Pelaksanaan mendirikan bangunan tidak memiliki izin.

TARIF RETRIBUSI
Pemohon wajib membayar retribusi ke kas pemkot Medan melalui bendaharawan penerima Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan sebelum mengambil IMB yang terbit. Besar retribusi IMB adalah Tarif Retribusi per meter persegi bangunan x total luas bangunan.
1.Tidak bertingkat permanen lux
a.Tidak bertingkat
-Kelas Jalan I Rp 11.900,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 10.540,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 8.755,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 8.755,00/m2
b.Bertingkat 1
-Kelas Jalan I Rp 11.900,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 10.540,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 8.755,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 8.755,00/m2
c.Bertingkat 2
-Kelas Jalan I Rp 19.550,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 18.190,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 16.405,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 16.363,00/m2
d.Bertingkat 3
-Kelas Jalan I Rp 27.200,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 25.840,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 24.055,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 24.013,00/m2
e.Bertingkat 4
-Kelas Jalan I Rp 34.850,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 33.490,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 31.705,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 31.663,00/m2

2.Tidak bertingkat permanen
a.Tidak bertingkat
-Kelas Jalan I Rp 9.988,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 8.628,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 7.310,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 7.268,00/m2
b.Bertingkat 1
-Kelas Jalan I Rp 9.988,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 8.628,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 7.310,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 7.268,00/m2
c.Bertingkat 2
-Kelas Jalan I Rp 17.638,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 16.278,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 14.960,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 12.568,00/m2
d.Bertingkat 3
-Kelas Jalan I Rp 25.288,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 23.928,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 22.610,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 22.568,00/m2
e.Bertingkat 4
-Kelas Jalan I Rp 32.938,00/m2
-Kelas Jalan II Rp 31.578,00/m2
-Kelas Jalan III Rp 30.260,00/m2
-Kelas Jalan IV Rp 30.218,00/m2

PENGUKURAN TANAH
Pengukuran tanah adalah pengukuran bentuk dan luas tanah dalam bentuk gambar situasi, diberlakukan bagi pemohon IMB untuk persil tanah yang belum beralaskan hak sertifikat atau tidak dilengkapi surat keterangan pendaftaran tanah dan gambar situasi tanah dari Kantor Pertanahan. Hasil pengukuran tanah berupa gambar situasi diterbitkan oleh Lurah setempat. Struktur dan besar tarif retribusi pengukuran tanah adalah sebagai berikut:

1.Luas tanah s/d 100m2             Rp 30.000,00
2.Luas tanah > 100m2 s/d 500m2         Rp 40.000,00
3.Luas tanah > 500m2 s/d 1000m2         Rp 60.000,00
4.Luas tanah > 1000m2 s/d 2000m2         Rp 80.000,00
5.Luas tanah > 2000m2 s/d 3000m2     Rp 100.000,00
6.Luas tanah > 3000m2 s/d 4000m2     Rp 120.000,00
7.Luas tanah > 4000m2 s/d 5000m2         Rp 140.000,00
8.Luas tanah > 5000m2                
setiap kelebihan s/d 100 m2 dikenakan      Rp 150.000,00
tambahan sebesar

Share/Bookmark Read More..

IMB KOTA SURABAYA

DASAR HUKUM
1.  Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1992 tentang IMB.
2.  Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1999 tentang IMB.
3.  Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1995 tentang Penomoran Bangunan.
4.  Keputusan Walikota Surabaya No 396 tahun 2003 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan IMB di Kota Surabaya.

PERSYARATAN IMB BARU
1.  Fotokopi KTP.
2.  Tanda lunas PBB.
3.  Fotokopi bukti hak penguasaan/kepemilikan tanah yang sah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4.  Hasil penelitian lokasi untuk rumah tinggal dan syarat zoning untuk non rumah tinggal yang dikeluarkan Dinas Tata Kota.
5.  Surat pernyataan pernohonan IMB.
6.  Gambar rencana bangunan (bestek) skala 1:100 (rangkap 3).
7.  Perhitungan dan gambar konstruksi kayu skala 1:50 & 1:20 (rangkap 2), beton skala 1:50 & 1:20 (rangkap 2), baja skala 1:50 & 1:20 (rangkap 2), berikut pernyataan penanggung jawab konstruksi.
8.  Melunasi pembayaran retribusi IMB.

PERSYARATAN IMB PEMUTIHAN
1.  Fotokopi KTP, tanda lunas PBB.
2.  Fotokopi surat bukti hak penguasaan/kepemilikan tanah yang sah dan dilegalisir.
3.  Hasil penelitian lokasi untuk rumah tinggal dan syarat zoning untuk non rumah tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota.
4.  Surat pernyataan permohonan IMB.
5.  Gambar rencana bangunan (bestek) skala 1:100 (rangkap 3).
6.  Melunasi pembayaran retribusi IMB.

BESAR BIAYA RETRIBUSI IMB BERDASARKAN PERDA NO 17 TAHUN 1999
Retribusi IMB terdiri dari sebagai berikut :
1.Biaya penelitian administrasi.
2.Biaya pemetaan bangunan.
3.Biaya pengadaan tanda uji.
4.Biaya pengawasan dan pengendalian dihitung luas lantai dikalikan dengan nilai biaya per m2.
5.Biaya pengukuran sempadan dihitung dari besar panjang garis sempadan x biaya pengukuran.



Biaya untuk Rumah Tinggal Permanen luas sampai dengan 100 m².
1.  Lebar jalan kurang dari 6m
    a.  Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 400/m², lantai tingkat Rp 200/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 100/m².
    b.  Biaya pengukuran sempadan Rp 75/m²
2.  Lebar jalan:  6m ≤ lebar ≤ 9m
    a.  Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 500/m², lantai tingkat Rp 400/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 150/m².
    b.  Biaya pengukuran sempadan Rp 75/m²
3.  Lebar jalan:  9m ≤ lebar ≤ 16m
    a.  Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 900/m², lantai tingkat Rp 600/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 250/m².
    b.  Biaya pengukuran sempadan Rp 200/m²
4.  Lebar jalan:  9m ≤ lebar ≤ 24m
    a.  Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 1.600/m², lantai tingkat Rp 800/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 450/m².
    b.  Biaya pengukuran sempadan Rp 400/m²
5.  Lebar jalan lebih dari 24m
    a.  Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 2.000/m², lantai tingkat Rp 1.000/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 500/m².
    b.  Biaya pengukuran sempadan Rp 500/m²

Keterangan:
1.  Untuk luas lantai antara 100 m² s/d 200 m² dikalikan 150%.
2.  Untuk luas lantai antara 200 m² s/d 300 m² dikalikan 200%.
3.  Untuk luas lantai lebih dari 300 m² dikalikan 250%.
4.  Untuk biaya perobohan bangunan dikalikan dengan luas lantai bangunan yang dirobohkan.

Share/Bookmark Read More..
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...