PERSYARATAN
1.Persyaratan administrasi
a.Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
b.Fotokopi bukti surat kepemilikan/penguasaan tanah.
c.Fotokopi lunas PBB tahun berjalan.
d.Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga.
e.Surat pernyataan pemohon bahwa lokasi/tanah tidak dalam keadaan sengketa dan diketahui lurah dan camat setempat.
f.Gambar rencana bangunan dan perhitungan konstruksi 5 rangkap dengan melampirkan Surat Izin Perencana Bangunan (SIPB).
g.Pas Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
Kantor Pelayanan Perizinan akan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon sebagaimana dimaksud dan apabila telah memenuhi persyaratan, maka paling lambat 2 hari setela menerima berkas pemohon Kantor Pelayanan Perizinan melanjutkan berkas permohonan kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan melakukan peninjauan lapangan dengan memperhatikan syarat-syarat teknis sebagai berikut :
1.Persyaratan Arsitektur
a.Situasi tata letak bangunan.
b.Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
c.Bentuk ukuran dan perlengkapan ruang yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan umum.
d.Tata ruang luar termasuk saluran pembuangan, peresapan air hujan dan jalan jembatan.
e.Persentase luas lantai terhadap persil/pekarangan berdasarkan kepentingan kesehatan, lingkungan, dan pencegahan kebakaran.
f.Mencegah gangguan pandangan lalu lintas, kemanan dan keselamatan umum, serta pencemaran lingkungan.
g.Petunjuk persyaratan khusus menurut klasifikasi penggunaan bangunan-bangunan umum, perniagaan, pendidikan, industri, kelembagaan, rumah tangga, dan bangunan yang diklasifikasi khusus (TNI, otorita, pemerintahan pusat).
2.Persyaratan Struktur
a.Sistem konstruksi untuk bangunan satu lantai, bertingkat, dan bangunan dengan konstruksi khusus.
b.Bahan konstruksi dari kayu, baja, beton, dan sejenisnya.
c.Ketahanan konstruksi terhadap gempa, api, air, dan cuaca.
3.Persyaratan Mekanikal dan Elektrikal
a.Jaringan air bersih, air kotor, dan jaringan pembuangan air hujan.
b.Instalasi listrik dan perlengkapannya.
c.Instalasi telekomunikasi/telepon.
d.Instalasi penangkal petir.
Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan salah satu lampiran rekomendasi. Kantor pelayanan perizinan menerima rekomendasi dan pengantar Surat Tanda Setoran (STS) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang terdiri dari 3 rangkap sebagai berikut:
1.Rekomendasi asli sebagai arsip kantor pelayanan perizinan kota Makasar.
2.Masing-masing salinan rekomendasi untuk :
-Salinan pertama disampaikan kepada pemohon.
-Salinan kedua sebagai arsip pada unit teknis yang bersangkutan.
Kantor pelayanan perizinan akan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa kantor pos atau telepon bahwa berkasnya telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan pemohon diundang untuk memenuhi kewajibannya. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, pemohon memenuhi kewajiban dengan membayar biaya izin. Biaya disetorkan kepada rekening pemegang kas daerah melalui loket yang tersedia pada kantor pelayanan perizinan.
Bukti pembayaran dalam bentuk Surat Tanda Setoran (STS) disampaikan kepada dinas teknis secara berkala. Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin, maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1x24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon. Izin diterbitkan sebanyak 4 (empat) rangkap untuk kepentingan sebagai berikut:
a.Asli untuk pemohon yang bersangkutan.
b.Salinan satu untuk dinas teknis yang bersangkutan.
c.Salinan dua untuk camat/lurah yang bersangkutan.
d.Salinan tiga untuk arsip.
Tarif Retribusi
1.Rumah tinggal tidak bertingkat Rp 8.600/m².
2.Rumah tinggal bertingkat Rp 11.400/m².
3.Teras Rp 3.200/m².
4.Pagar yang tingginya kurang 1,5 m Rp 1.800/m².
5.Pagar yang tingginya lebih dari 1,5 m Rp 3.200/m².
6.Selain hal di atas ada tambahan biaya untuk papan IMB Rp 75.000,00; leges Rp 25.000,00; dan perizinan Rp 50.000,00.
Waktu Pemrosesan
Proses penyelesaian IMB selambat-lambatnya 12 hari kerja setelah ketentuan berkas dilengkapi pemohon.
0 comments:
Post a Comment