DASAR HUKUM
1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1992 tentang IMB.
2. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1999 tentang IMB.
3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1995 tentang Penomoran Bangunan.
4. Keputusan Walikota Surabaya No 396 tahun 2003 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan IMB di Kota Surabaya.
PERSYARATAN IMB BARU
1. Fotokopi KTP.
2. Tanda lunas PBB.
3. Fotokopi bukti hak penguasaan/kepemilikan tanah yang sah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4. Hasil penelitian lokasi untuk rumah tinggal dan syarat zoning untuk non rumah tinggal yang dikeluarkan Dinas Tata Kota.
5. Surat pernyataan pernohonan IMB.
6. Gambar rencana bangunan (bestek) skala 1:100 (rangkap 3).
7. Perhitungan dan gambar konstruksi kayu skala 1:50 & 1:20 (rangkap 2), beton skala 1:50 & 1:20 (rangkap 2), baja skala 1:50 & 1:20 (rangkap 2), berikut pernyataan penanggung jawab konstruksi.
8. Melunasi pembayaran retribusi IMB.
PERSYARATAN IMB PEMUTIHAN
1. Fotokopi KTP, tanda lunas PBB.
2. Fotokopi surat bukti hak penguasaan/kepemilikan tanah yang sah dan dilegalisir.
3. Hasil penelitian lokasi untuk rumah tinggal dan syarat zoning untuk non rumah tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota.
4. Surat pernyataan permohonan IMB.
5. Gambar rencana bangunan (bestek) skala 1:100 (rangkap 3).
6. Melunasi pembayaran retribusi IMB.
BESAR BIAYA RETRIBUSI IMB BERDASARKAN PERDA NO 17 TAHUN 1999
Retribusi IMB terdiri dari sebagai berikut :
1.Biaya penelitian administrasi.
2.Biaya pemetaan bangunan.
3.Biaya pengadaan tanda uji.
4.Biaya pengawasan dan pengendalian dihitung luas lantai dikalikan dengan nilai biaya per m2.
5.Biaya pengukuran sempadan dihitung dari besar panjang garis sempadan x biaya pengukuran.
Biaya untuk Rumah Tinggal Permanen luas sampai dengan 100 m².
1. Lebar jalan kurang dari 6m
a. Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 400/m², lantai tingkat Rp 200/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 100/m².
b. Biaya pengukuran sempadan Rp 75/m²
2. Lebar jalan: 6m ≤ lebar ≤ 9m
a. Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 500/m², lantai tingkat Rp 400/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 150/m².
b. Biaya pengukuran sempadan Rp 75/m²
3. Lebar jalan: 9m ≤ lebar ≤ 16m
a. Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 900/m², lantai tingkat Rp 600/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 250/m².
b. Biaya pengukuran sempadan Rp 200/m²
4. Lebar jalan: 9m ≤ lebar ≤ 24m
a. Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 1.600/m², lantai tingkat Rp 800/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 450/m².
b. Biaya pengukuran sempadan Rp 400/m²
5. Lebar jalan lebih dari 24m
a. Biaya pengawasan dan pengendalian untuk lantai dasar Rp 2.000/m², lantai tingkat Rp 1.000/m², dan jika ada perobohan bangunan lama Rp 500/m².
b. Biaya pengukuran sempadan Rp 500/m²
Keterangan:
1. Untuk luas lantai antara 100 m² s/d 200 m² dikalikan 150%.
2. Untuk luas lantai antara 200 m² s/d 300 m² dikalikan 200%.
3. Untuk luas lantai lebih dari 300 m² dikalikan 250%.
4. Untuk biaya perobohan bangunan dikalikan dengan luas lantai bangunan yang dirobohkan.
0 comments:
Post a Comment