Adsensecamp

ARTIKEL TERBARU

IMB KOTA BANDUNG

A. Dasar Hukum

    * Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
    * Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
    * Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 549 Tahun 1998 tentang Harga Dasar Bangunan dari Tarif Ongkos Bongkar Bangunan.

 B. Persyaratan.

    * Mengisi dan menandatangani formulir permohonan;
    * Photo copy bukti pemilikan tanah;
    * Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum;
    * Surat Pernyataan/Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya;
    * Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan;
    * Izin Rencana Penggunaan Lahan dan atau arahan teknis Pemanfaatan Ruang Kota;
    * Gambar rencana arsitek bangunan skala 1 : 100 (4x);
    * Gambar dan perhitungan kontruksi beton/baja apabila bertingkat (2x);
    * Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb;
    * Photo Copy KTP;
    * PBB tahun terakhir dan persyaratan lain yang dipandang perlu (misalnya hasil penelitian tanah, AMDAL, Izin lokasi, dsb).

C. Mekanisme

    * Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Umum Satu Atap;
    * Petugas loket meneliti kelengkapan data;
    * Pencatatan dalam buku registrasi;
    * Peninjauan lapangan oleh Tim IMB;
    * Rapat evaluasi;
    * Perhitungan biaya retribusi;
    * Pemetaan dan penomoran bangunan;
    * Pemohon membayar retribusi di loket Bank Jabar;
    * Penerbitan IMB;
    * Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap

D. Jangka Waktu Penyelesaian

    * Maksimal 12 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan

E. Biaya yang diperlukan
Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 1998
Bangunan-bangunan yang harus dikeluarkan Ijin nya antara lain:

    * Pagar
    * SPBU
    * IPA
    * Sumur
    * Reservoir
    * Menara
    * Kolam Renang
    * Turap
    * Jembatan
    * Bangunan
    * Bangunan Reklame
    * Lapangan Olah Raga
    * Perkakas Halaman
    * Instalasi / Utilitas

Biaya IMB Ijin Mendirikan Bangunan di Kota Bandung
Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Bangunan

    * Bangunan 1 (satu) lantai     : Luas x Tarif Dasar x 1%
    * Bangunan > 1 (satu) lantai  : Luas x Tarif Dasar x Koefisien x 1%
    * Perbaikan Bangunan           : Luas x Tarif Dasar x 0,5%
    * Pembongkaran Bangunan Bongkar : Luas x Tarif Ongkos


Share/Bookmark Read More..

PENGERTIAN DAN DEFINISI SEPUTAR IMB

Untuk memudahkan pemahaman terhadap ketentuan dalam peraturan bangunan dan rencana kota, maka saya berusaha untuk memberikan pengertian / definisi berdasar kepada pasal pengertian yang terdapat dalam peraturan terkait maupun dalam bahasa bebas agar mudah dimengerti/ difahami.

1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan membangun.

2. IPB (Izin Penggunaan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan fungsi perlengkapan bangunan.

3. KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB ( yaitu 5 tahun untuk bangunan Non Rumah Tinggal dan 10 tahun untuk bangunan Rumah Tinggal ) dan telah dilakukan pengkajian bangunan oleh konsultan pengkaji bangunan serta dinilai memenuhi persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.

4. Sertifikat Layak Huni adalah sertifikat yang diterbitkan untuk bangunan setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan fungsi perlengkapan bangunan (Sertifikat Layak Fungsi ini menggantikan IPB dan KMB, sesuai dengan Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung )

5. Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, merubah, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan atau bangun-bangunan.

6. Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia.

7. Bangun-bangunan adalah perwujudan fisik arsitektur yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia.

8. Peruntukan adalah ketetapan guna fungsi ruang dalam lahan/lingkungan tertentu yang ditetapkan dalam rencana kota. Peruntukan lokasi ini menentukan jenis-jenis bangunan yang dapat didirikan pada lokasi tersebut.

9. Bangunan Tunggal adalah bangunan yang harus memiliki jarak bebas dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping dan belakang.

10. Bangunan Deret/ Rapat adalah bangunan yang diperbolehkan rapat dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping.

11. GSJ (Garis Sempadan Jalan) adalah garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.

12. GSB (Garis Sempadan Bangunan) adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan kearah GSJ yang ditetapkan dalam rencana kota.

13. Jarak Bebas Samping adalah ruang terbuka minimal pada sisi samping bangunan terhadap GSB dan batas perpetakan/ pekaranga, yang harus dipenuhi sesuai jenis peruntukan dalam rencana kota.

14. Jarak Bebas Belakang adalah ruang terbuka minimal pada sisi belakang bangunan terhadap batas pekarangan dengan panjang ruang tertentu, yang harus dipenuhi sesuai jenis peruntukan dalam rencana kota.

15. KDB (Koefisien Dasar Bangunan) adalah angka prosentase perbandingan jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan.

16. KLB (Koefisien Lantai Bangunan) adalah angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan.

17. Perpetakan atau Kapling adalah bidang tanah yang ditetapkan ukuran dan batas-batasnya sebagai satuan-satuan yang sesuai dengan rencana kota.

18. Daerah Perencanaan adalah bagian lahan/ pekarangan yang terletak dalam satuan perpetakan atau terletak didalam batas-batas perpetakan dan atau dibelakang GSJ.

19. Ketinggian Bangunan adalah jumlah lapis bangunan yang dihitung dari dari permukaan tanah atau dari lantai dasar bangunan.

20. Bangunan Rendah adalah bangunan dengan ketinggian bangunan sampai dengan 4 lapis.

21. Bangunan Sedang adalah bangunan dengan ketinggian bangunan 5 sampai dengan 8 lapis.

22. Bangunan Tinggi adalah bangunan dengan ketinggian bangunan diatas 8 lapis.

23. Peruntukan Wisma adalah jenis peruntukan lokasi tanah/ lahan yang dapat didirikan bangunan untuk penggunaan rumah/ tempat tinggal. Jenis peruntukan Wisma dapat berupa jenis peruntukan :

      -  WBS (Wisma Besar, atau

      -  WSD (Wisma Sedang), atau

      -  WKC (Wisma Kecil), atau

      -  WTm (Wisma Taman), atau

      -  WFL (Wisma Flat),

      -  WSN (Wisma Susun), yang dapat didirikan Rumah Susun Murah, atau Apartemen, Condominium dengan ketinggian 4 lantai atau lebih sesuai batasan yang ditetapkan dan rencana kota.

24. Peruntukan Karya Pekantoran (Kkt) adalah jenis peruntukan tanah/ lokasi yang dapat didirikan bangunan Kantor/ Perkantoran atau sejenisnya.

25. Peruntukan Karya Perdagangan (Kpd) adalah jenis peruntukan tanah/ lokasi yang dapat didirikan bangunan Toko/ Pertokoan atau sejenisnya.

26. Banyak jenis-jenis peruntukan lain, seperti WKT (Wisma Kantor), WDG (Wisma Dagang), KIN (Karya Industri), KPG (Karya Pergudangan), SPD (Suka Sarana Pendidikan), SSK (Suka Sarana Kesehatan), SRO (Suka Rekreasi dan Olah Raga),PHT (Penyempurna Hijau Taman), dsb.

27. SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) adalah Surat Izin dari Gubernur untuk penggunaan tanah bagi bangunan bila kepemilikan tanah yang luasnya 5.000 M2 atau lebih.

28. SIBP (Surat Izin Bekerja Perencana) adalah Surat Izin Bekerja bagi perencana, direksi pengawas atau pengkaji bangunan untuk dapat melakukan pekerjaan profesinya diwilayah DKI Jakarta.  

Share/Bookmark Read More..

IMB DKI JAKARTA LENGKAP PLUS ALAMAT KANTOR PELAYANAN

Akhirnya dapat juga nih info IMB DKI JAKARTA yang update, monggo di gunakan...

PELAYANAN DAN KEWENANGAN PENERBITAN IMB.
o Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.
o Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kota Administrasi setempat.
o Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

I.  PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL
   
1.  TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :

o Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan setempat.
o Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
o Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
o Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
o Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
o Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk dikirim ke Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
o Suku Dinas Perizinan memproses berkas PIMB untuk diterbitkan IMB.
o IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Kecamatan, dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

2.  KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
o Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
o Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
o Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
o Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
o Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat  berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket (dengan menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
o Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
o Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
o Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
o Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
o Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani Perencana pemilik SIBP, 7 set,
o Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
o Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.
   
3. BIAYA RETRIBUSI IMB.
o Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/ Sedang/ Kecil) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
o Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
o Pembayaran Retribusi Rmah Tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan  dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
o Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB
   
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.
o IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
o Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
o IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.

5. PELAKSANAAN BANGUNAN.
o Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
o Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
o Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
o Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
o Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B Kecamatan.

II.  TATACARA PERMOHONAN IMB BANGUNAN UMUM (NON RUMAH TINGGAL) s/d 8 Lantai dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL Pemugaran Gol.A dan B, atau Komplek Perumahan.

   
1.  TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) BANGUNAN BUKAN RUMAH TINGGAL s/d 8   Lantai dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL Pemugaran Gol A dan B atau Komplek Perumahan :
o Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi setempat.
o Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
o Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
o Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
o Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kota Administrasi dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
o Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk diterbitkan IMB oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
o IMB Rumah Tinggal Pemugaran dan Bangunan Umum yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

2. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.

a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
c. Fotocopy KTP Pemohon,
d. Fotocopy NPWP Pemohon,
e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.
f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
g. Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
i. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,
j. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIBP,
k. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
l. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
m. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIBP,
n. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.
o. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang  SIBP, yang meliputi bidang-bidang :
        -  Instalasi Listrik Arus Kuat,
        -  Instalasi Listrik Arus Lemah,
        -  Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
        -  Instalasi Pemipaan (plumbing),
        -  Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
        -  Design Report.
p. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
r. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
   
3. BIAYA RETRIBUSI IMB.
o Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Bangunan Usaha/ Bang.Sosial/ Bang.Sementara) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
o Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
o Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Suku Dinas Perizinan Kota Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
o Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB
   
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB.
o IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
o Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 14 hari kerja.
o IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.
   
5. PELAKSANAAN BANGUNAN.
o Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
o Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
o Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
o Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
o Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi.
Alamat Loket Pelayanan IMB/IPB/KMB PROVINSI DKI JKT.

DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN PROVINSI DKI JAKARTA
Komplek Kantor Dinas-Dinas Teknis Provinsi DKI Jakarta
Jl. Taman Jatibaru No.1
Tanah Abang
Jakarta Pusat.
Telp. 021-3452275

Alamat Loket Pelayanan IMB/IPB/KMB JKT UTARA

SUKU DINAS PERIZINAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara
Jl. Yos Sudarso No.27-29
Tanjung Priok
Jakarta Utara.
Telp. 021-4357509.


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN KOJA
Komplek Kantor Kecamatan Koja
Jl. Mangga No.1, Lagoa
Jakarta Utara
Telp. 021-43903758


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN KELAPA GADING
Komplek Kantor Kecamatan Kelapa Gading
Jl. Boulevard Timur No.1, Kelapa Gading
Jakarta Utara
Telp. 021-4513593


SEKSI KECAMATAN TANJUNG PRIOK
Komplek Kantor Kecamatan Tanjung Priok
Jl. Yos Sudarso No.22, Tanjung Priok
Jakarta Utara
Telp. 021-.................

SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN CILINCING

Komplek Kantor Kecamatan Cilincing
Jl. Sungai Landak No.7, Cilincing
Jakarta Utara
Telp. 021-44831254


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN PENJARINGAN
Komplek Kantor Kecamatan Penjaringan
Jl. Pluit Raya No...., Penjaringan
Jakarta Utara
Telp. 021-66690358


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN PADEMANGAN
Komplek Kantor Kecamatan Pademangan
Jl. Budimulya Raya No. ...., Pademangan
Jakarta Utara
Telp. 021-6459956

Alamat Loket Pelayanan IMB/IPB/KMB JKT PUSAT

SUKU DINAS PERIZINAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
 Jl. Tanah Abang I No.1 Lt.2
Jakarta Pusat
Telp. 021-3850195, 3450782


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN GAMBIR
Jl. Tanah Abang I No.10
Jakarta Pusat
Telp. 021-367373, 3483202


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN TANAH ABANG
Jl. KH. Mas Mansyur No.130
Jakarta Pusat
Telp. 021-3101574, 3294417.


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN SAWAH BESAR
Jl. Krekot Jaya 1 No.4C
Jakarta Pusat
Telp. 021-3505604, 3459470


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN KEMAYORAN
Jl. Serdang III No. ...
Jakarta Pusat
Telp. 021-42879960, 4245017.


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN CEMPAKA PUTIH
Jl. Cempaka Putih Barat XXV No. ....
Jakarta Pusat.
Telp. 021-4211585, 42875979.


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN SENEN
Jl. Stasiun Senen Lama No.4
Jakarta Pusat
Telp. 021-3421078, 4210088


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN JOHAR BARU
Jl. Johar Baru Utara I No.1
Jakarta Pusat
Telp. 021-4211594, 4211593.


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN MENTENG
Jl. Pegangsaan Barat No.14
Jakarta Pusat
Telp. 021-3101738, 31905377.

Alamat Loket Pelayanan IMB/IPB/KMB JKT SELATAN

SUKU DINAS PERIZINAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Prapanca Raya No.9
Blok P Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Telp. 021-...............


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN SETIABUDI
Jl. Setiabudi Barat No.8 K
Jakarta Selatan
Telp. 021- ................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN
Jl. Mampang Prapatan No.13
Jakarta Selatan.
Telp. 021- ..................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN TEBET
Jl. Prof.Dr. Supomo No.16
Jakarta Selatan
Telp. 021- ..................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN KEBAYORAN LAMA
Jl. Ciputat Raya No.1
Kebayoran Lama
Jakarta Selatan
Telp. 021- ...............


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN PANCORAN
Jl. Pengadegan Timur II No.2
Jakarta Selatan.
Telp. 021- ...............


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN JAGAKARSA
Jl. Sirsak No.2
Jakarta Selatan
Telp. 021- ................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN KEBAYORAN BARU
Jl. Kerinci IX Blok E /1
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan.
Telp. 021- ..............


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN CILANDAK
Jl. KH. Muhasyim Raya No.1
Jakarta Selatan
Telp. 021- ..................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN PASAR MINGGU
Jl. Raya Ragunan No.16
Pasar Minggu
Jakarta Selatan
Telp. 021- ................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN PESANGGRAHAN
Jl. Pesanggrahan Raya No.2
Jakarta Selatan
Telp. 021- ..................

Alamat Loket Pelayanan IMB/IPB/KMB JKT TIMUR

SUKU DINAS PERIZINAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JKT TIMUR
Komplek Kantor Walikota Jakarta Timur.
Jl. Dr. Sumarno
Pulo Gebang
Jakarta Timur
Telp. 021- ..............

SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN MATRAMAN

Komplek Kantor Kecamatan Matraman.
Jl. Balai Rakyat
Utan Kayu Utara
Jakarta Timur.
Telp. 021- ...............


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN JATINEGARA
Komplek Kantor Kecamatan Jatinegara
Jl. TPU Kebon Nanas
Jakarta Timur.
Telp. 021- ..................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN DUREN SAWIT
Komplek Kantor Kecamatan Duren Sawit
Jl. Swadaya VIII No.1
Jakarta Timur
Telp. 021- ......................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN PULO GADUNG
Komplek Kantor Kecamatan Pulo Gadung
Jl. Bekasi Raya KM 18
Jakarta Timur
Telp. 021- .................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN CAKUNG
Komplek Kantor Kecamatan Cakung
Jl. Raya Pulo Gebang No.16
Jakarta Timur.
Telp. 021- ....................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KRAMAT JATI
Komplek Kantor Kecamatan Kramat Jati
Jl. Raya Bogor KM 20
Jakarta Timur.
Telp. 021- ....................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN MAKASAR
Komplek Kantor Kecamatan Makasar
Jl. Lembur No.1
Jakarta Timur
Telp. 021- .....................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN CIRACAS
Komplek Kantor Kecamatan Ciracas
Jl. Penganten Ali No.9
Jakarta Timur
Telp. 021- .................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN PASAR REBO
Komplek Kantor Kecamatan Pasar Rebo
Jl. Raya Bogor KM 27
Jakarta Timur
Telp. 021- ..........................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN CIPAYUNG
Komplek Kantor Kecamatan Cipayung
Jl. Raya Bina Marga No.2
Jakarta Timur
Telp. 021- ................

Alamat Loket Pelayanan IMB/IPB/KMB JKT BARAT

SUKU DINAS PERIZINAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Komplek Kantor Walikota Jakarta Barat
Jl. Raya Kembangan No.2
Jakarta Barat
Telp. 021-................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN PALMERAH
Jl. H. Tafsir No.2 , Palmerah
Jakarta Barat
Telp. 021- .....................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN CENGKARENG
Jl. Kamal Raya No.1, Cengkareng
Jakarta Barat
Telp. 021- .................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN KALIDERES
Jl. Peta Utara No.26
Pegadungan
Jakarta Barat
Telp. 021- ................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN TAMBORA
Jl. P.Tubagus Angke No....
Jembatan Dua
Jakarta Barat
Telp. 021- ..................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN TAMAN SARI
Jl. Kemukus No.2,
Pinangsia
Jakarta Barat
Telp. 021- ..............


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN KEBON JERUK
Jl. Raya Kebon Jeruk No.2
Jakarta Barat
Telp. 021- ..................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN KEMBANGAN
Jl. Komplek BTN No.12
Kembangan Utara
Jakarta Barat
Telp. 021- ................


SEKSI PERIZINAN BANGUNAN KECAMATAN GROGOL PETAMBURAN
Jl. Tanjung Duren Raya No.2
Jakarta Barat
Telp. 021- ....................

  

Share/Bookmark Read More..
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...