Banyak yang belum mengetahui bahwa atas kegiatannya dalam membangun
rumah atau tempat usaha yang dilakukan sendiri, maka akan dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai. Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan
Kegiatan Membangun Sendiri ? Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor
320/KMK.02/2002 Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun
sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat
usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih
dan bersifat permanen.
Dengan PMk-39/PMK.03/2010, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan
membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri
atau digunakan pihak lain. Dengan luas bangunan paling sedikit 300 m2.
Apa syarat Kegiatan Membangun Sendiri yang dikenakan PPN?
1. dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
2. bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal termasuk fasilitas penunjang,
3. dalam hal diperuntukkan sebagai tempat usaha termasuk semua fasilitas penunjang;
4. sebelum 1 Juli 2002 : luas bangunan 400 m2 atau lebih,
5. sejak 1 Juli 2002 : luas bangunan 200m2 atau lebih;
6. sejak 1 April 2010 : luas bangunan 300 m2 atau lebih
Berapa Besar Pajak yang harus dibayar ?
Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor adalah 10% X 40% X semua
biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut, tapi tidak
termasuk harga perolehan tanahnya. (Atau, untuk gampang hitungannya
adalah 4% dari nilai Anggaran yang dikeluarkan)
Misal : Biaya yang dikeluarkan adalah 500 juta rupiah, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 20 juta rupiah.
Ingat, Anda hanya terkena PPN ini jika membangun seluas lebih dari
300 m2 (mulai 1 April 2010), jadi tak perlu membayar pajak ini jika
bangunan yang Anda buat kurang dari 300 m2.
0 comments:
Post a Comment